Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Diundur dan Pencairan THR 2020, Berikut Penjelasan Kemenkeu
fakta gaji ke-13 PNS TNI Polri diundur dan kapan waktu pencairan THR 2020, berikut penjelasan kemenkeu
Editor:
Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan thinkstock
Fakta THR dan gaji ke-13 PNS TNI Polri tahun 2020, begini penjelasan Kemenkeu
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?
Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300