Buntut Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Belasan Orang Jadi Tersangka dan 13 Positif Narkoba
Sebanyak 19 anggota Ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/5) kemarin.
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Keributan yang ditimbulkan puluhan anggota organisasi masyarakat (Ormas) asal Kukar, Sabtu (9/5) lalu di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur berbuntut panjang.
Sebanyak 19 anggotanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/5) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan, 19 di antaranya kami naikkan menjadi proses penyidikan (tersangka) terkait kepemilikan senjata tajam (sajam), ancaman kekerasan dan pengrusakan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa kepada awak media Minggu (10/5/2020) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Tak hanya 19 orang saja, yang terjerat kasus kriminal, tujuh lainnya pun saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskoba, karena saat dilakukan tes mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.
"Sebenarnya ada 13 orang yang positif narkoba, namun 6 di antaranya juga terlibat kasus kepemilikan sajam, sedangkan 7 itu murni positif narkoba," terang Damus.
Baca Juga
Fakta-fakta Kericuhan di Rumah Karaoke Samarinda, 1 Tewas, Sembunyi di Hutan, hingga TNI Polri Siaga
Kisah Ketua DPD PAN Samarinda Kena Lempar Kursi Saat Kericuhan Kongres di Kendari
Kunjungi Pengungsi Korban Kericuhan, Kapolda Kaltim Sampaikan Penajam Sudah Kondusif
Sedangkan 23 orang lainnya, dari hasil pemeriksaan tak terlibat dalam kasus apapun dan hanya sebatas saksi dalam kericuhan tersebut.
Dalam rilis bersama media, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya parang atau mandau, badik dan rantai besi serta rantai motor, termasuk dengan kaca meja.
Selain itu kendaraan yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sajam pun turut diamankan baik mobil maupun sepeda motor.
Saat disinggung soal kabar adanya penyekapan yang dilakukan anggota Ormas tersebut, Damus mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan. "Kalau itu masih kami dalami lagi," ucap Damus.
"Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, pengerusakan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan," pungkasnya. (*)