PKL di Kawasan Dermaga Pasar Tetap Ditertibkan, Sekda Samarinda Sebut Tak Ada Tawar Menawar

Rencana pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan dermaga Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur akan tetap dilakukan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, media via video teleconfrence, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUN KALTIM. CO,SAMARINDA - Di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 rencana pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan dermaga Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur akan tetap dilakukan.

Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan, tidak ada tawar-menawar mengenai rencana penertiban PKL.

"Itu sudah diputuskan tidak ada tawar-menawar. Diharapkan itu dibongkar setelah lebaran," ucap Sugeng saat ditanya awak media via video teleconfrence, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, pihaknya telah memberikan berbagai macam solusi kepada para pedagang, namun solusi tersebut tak pernah dilaksanakan.

Baca Juga

Ceritakan Kondisi Saat Pendemi Corona PKL tak Kuasa Tahan Tangis di ILC 'Kami Nekat Jualan ke Luar

328 PKL di Berau Tutup Usahanya, Pemkab Siapkan Rp 35 Miliar Bantu Pedagang Terdampak Covid-19

PKL Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan, Diyakini bisa Kurangi Angka Kriminalitas

"Yang jelas inikan kesalahan yang berulang, Saya ngajak berfikir lagi semua orang. Kemarin bersih sekarang ada lagi. Solusi sudah berlapis-lapis yang kita lakukan.

Mulai dulu jalan Anggi kita tempatkan jadi pengganti dan sebagainya. Gak selesai juga, mereka memang tinggal di situ. Bukan mau dipindahin gak ada niat. Jadi memang harus ditertibkan," kata Sugeng.

Sebagai pejabat pemerintahan, pihaknya dengan berat hati harus menegakan aturan yang di mana sebelum keputusan ini diambil pemerintah, telah menawarkan solusi agar masyarakat bisa terus mencari nafkah untuk menyambung hidup.

"Jadi dengan berat hati, ini masalahnya ganda jadinya kita kalau secara kemanusiaan sedih juga, tapi diantara kemanusiaan ada juga aturan yang harus di tegakan. Intinya sudah pernah kami tertibkan tapi ada lagi," ucapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, sampai kini, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada disepanjang dermaga Pasar Pagi belum juga membongkar lapak atau bangunan dagangannya.

Pemerintah Kota Samarinda sudah menerbitkan surat edaran pada tanggal 27 April untuk melakukan pembongkaran, dengan jatah waktu yang diberikan selama 1 bulai sampai 27 Mei.

Namun waktu untuk penertibannya tersisa hanya tinggal 2 minggu, belum juga ada pembongkaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved