Komisi I DPRD Bontang Ingatkan Perusahaan Jangan Manfaatkan Pandemi Untuk tak Bayar THR Pekerja

Ketua Komisi I DPRD Bontang, H Muslimin SM mewanti-wanti perusahaan agar tak memanfaatkan pandemi Virus Corona ata Covid-19 sebagai celah tak memberi

HO/HUMAS DPRD BONTANG
Ketua Komisi I DPRD Bontang, H Muslimin SM mengingatkan perusahaan untuk membayar THR karyawannya, meskipun dalam situasi covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Ketua Komisi I DPRD Bontang, H Muslimin SM mewanti-wanti perusahaan agar tak memanfaatkan pandemi Virus Corona ata Covid-19 sebagai celah tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

"Pandemi dijadikan alasan perusahaan tak memberi THR kepada karyawan. Itu tak boleh," katanya lewat sambungan telepon, Kamis (14/5/2020). 

Politisi partai Golkar Bontang itu mengatakan, pengusaha tak bisa menjadikan perlambatan ekonomi sebagai alasan tak menunaikan kewajibannya kepada pekerja.

Sebab mereka telah bekerja penuh 9 bulan terakhir. Selama itu pula perusahaan telah mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.

"Harus diberi. Ini hak. Aturannya memang begitu. Terkecuali sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja. Sepanjang ada hubungan kerja harus diberikan," ujarnya.

Apabila ada perusahaan yang tak bayar THR pekerjanya di Bontang. Muslimin yang juga ketua fraksi Golkar di parlemen meminta Disnaker melakukan tindak lanjut.

"Ketika perusahaan di Bontang ada yang lalai menunaikan kewajibannya terkait THR. Ada nantinya pekerja merasa dirugikan. Kami akan panggil Disnaker dan perusahaan bersangkutan untuk tindak lanjut," tuturnya.

Dua Prajurit TNI Yonif R 613 Selamatkan Wanita yang Terjun ke Laut Karena tak Bisa Melayat Orangtua

45 Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Didominasi dari Tiga Kluster

Satu Lagi PDP Meninggal Dunia di Tarakan, Hasil Tes Swab Dinyatakan Negatif Covid-19

Sekadar diketahui, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau melanggar, yang beri sanksi itu Disnaker (Bontang)," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved