Breaking News

Idul Fitri

Inilah Tempat-tempat Pusat Perbelanjaan, Boleh Buka Selama Idul Fitri Versi APPBI Kalimantan Timur

Secara tegas pihak Pemkot Balikpapan melarang ada tempat hiburan, pusat perbelanjaan beroperasi selama Idul Fitri demi menjaga warga

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ), Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur, Aries Adriyanto kepada TribunKaltim.co 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selama hari raya Idul Fitri, APBBI Kalimantan Timur menyatakan, pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan buka.

Namun ada kecuali untuk beberapa stand di pusat berbelanjaan yang masih boleh membuka selama Idul Fitri, tempat apakah ini? 

Secara tegas pihak Pemkot Balikpapan melarang ada tempat hiburan, pusat perbelanjaan beroperasi selama Idul Fitri demi menjaga warga dari pengaruh pandemi Corona

Kondisi Indonesia masih mengalami wabah virus Corona atau covid-19, termasuk sudah melebar ke berbagai provinsi yang ada di Indonesia. 

Baca Juga: 3 Pasien Covid-19 Kluster GKII Langap Malinau Dinyatakan Sembuh, Termasuk Bocah 9 Tahun di Bulungan

Seperti halnya, daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, maka lebaran Idul Fitri yang biasanya ramai, ada beberapa menjadi tempat titik pertemuan masyarakat, akan dilakukan pengetatan sosial.

Ini berdampak ke pusat perbelanjaan yang ada di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, selama lebaran Idul Fitri diharuskan menerapkan pengetatan sosial. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ), Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur, Aries Adriyanto kepada TribunKaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (21/5/2020) siang. 

Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri

Baca Juga: Walikota Bontang Tidak Ingin Ada Klaster Idul Fitri, Salat Id di Rumah Saja Tangkal Virus Corona

Dia atas nama organisasi APPBI memberikan instruksi yang harus dijalankan oleh setiap pelaku tempat perbelanjaan modern di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur

Menindaklanjuti surat Walikota Balikpapan dengan nomor: 300.2 / 0362 / Pem pada tanggal 20 Mei 2020 dan hasil rapat Gugus Tugas penanganan covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Maka melalui Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) dengan surat ini meminta perhatian Pengelola Pusat Belanja di Kota Balikpapan telah memutuskan.

Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menutup seluruh Pusat Belanja di Balikpapan selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H 
yang jatuh pada tanggal 24 s/d 26 Mei 2020;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved