Apa Sanksi Bila Tidak Mengisi Sensus Penduduk Online Tahun 2020? Terakhir Hari Ini, Begini Kata BPS
Apa sanksi jika bila masyarakat tidak mengisi Sensus Penduduk online 2020? berikut penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
TRIBUNKALTIM.CO - Apa sanksi jika bila masyarakat tidak mengisi Sensus Penduduk online 2020? berikut penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sensus Penduduk online yang bisa dilakukan dengan cara login di www.sensus.bps.go.id akan berakhir hari ini Jumat 29 Mei 2020.
Sensus Penduduk online dilakukan sejak 15 Februari 2020 lalu dan belakangan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Simak juga cara mengisi Sensus Penduduk online 2020 dengan cara login di www.sensus.bps.go.id.
• Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
• Anggota TNI Serda Hasanuddin yang Ditembak Gara-gara Selingkuh Meninggal, Begini Penjelasan Dandim
• Amarah Risma Memuncak, Mobil PCR Bantuan BNPB Tak Bisa Digunakan di Surabaya, Sebelumnya Menangis
• Risma Ungkap Bukti Chat dengan Doni Monardo, Emosi Bantuan untuk Surabaya Malah Dialihkan
Sensus Penduduk merupakan kegiataan pendataan penduduk setiap 10 tahun sekali yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS).
Pada periode kali ini, Sensus Penduduk tidak hanya dilakukan door to door (offline), tetapi juga melalui pengisian mandiri secara online.
Untuk Sensus Penduduk online, periode pengisian telah dimulai sejak pertengahan Februari 2020.
Hingga Kamis (28/5/2020), sudah ada 47,9 juta orang yang berhasil mengisi data Sensus Penduduk online.
Dengan jumlah itu, kemungkinan masih sangat banyak masyarakat yang belum melakukan pengisian Sensus Penduduk online.
Akses internet yang belum tersebar di seluruh penjuru negeri dan minimnya literasi internet menjadi alasan mengapa jumlah data yang masuk masih rendah.
Bagaimana jika tak mengisi Sensus Penduduk secara online?