Apa Sanksi Bila Tidak Mengisi Sensus Penduduk Online Tahun 2020? Terakhir Hari Ini, Begini Kata BPS

Apa sanksi jika bila masyarakat tidak mengisi Sensus Penduduk online 2020? berikut penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar YouTube BPS Statistics
SENSUS PENDUDUK 2020 - Sensus Penduduk online yang bisa dilakukan dengan cara Login di www.sensus.bps.go.id akan berakhir hari ini Jumat 29 Mei 2020. Apa sanksi bila tidak mengisi Sensus Penduduk Online 2020? lihat penjelasan BPS 

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Midayanti, mengatakan, Sensus Penduduk bersifat wajib sehingga semua warga harus mengikutinya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 31 Maret 2020, bagi yang tidak mengisi data secara online, BPS akan mengadakan Sensus Penduduk melalui wawancara pada 1-30 September 2020.

• Kontrak dengan NET TV Berakhir, Sule Pindah ke Stasiun Televisi Lain, Bagaimana Nasib Andre Taulany

• cara Daftar Sensus Penduduk online, Terakhir 29 Mei 2020, Segera Login di www.sensus.bps.go.id

Metode ini dilakukan untuk menjangkau warga yang belum melakukan Sensus Penduduk secara online, termasuk mereka yang tak memiliki ponsel dan berada di daerah minim akses internet.

Sensus Penduduk melalui wawancara hanya dilakukan oleh petugas sensus yang sudah dilatih oleh BPS.

Oleh karena itu, BPS mengimbau agar masyarakat tidak menerima seseorang yang mengatasnamakan petugas BPS di luar tanggal tersebut.

Kegiatan yang dilakukan dalam Sensus Penduduk secara offline adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).

Inilah cara pengisiannya

BPS mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan link pengisian secara cermat.

Pengisian Sensus Penduduk secara online hanya dilakukan melalui laman resmi BPS, yaitu https://sensus.bps.go.id/.

Berikut cara pengisian data Sensus Penduduk online:

Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/

• cara Daftar Sensus Penduduk online, Terakhir 29 Mei 2020, Segera Login di www.sensus.bps.go.id

• Kontrak dengan NET TV Berakhir, Sule Pindah ke Stasiun Televisi Lain, Bagaimana Nasib Andre Taulany

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved