18 Penjudi Sabung Ayam di Bulungan Diringkus di Areal Perkebunan Sawit, Polisi Sita Uang Rp 40 Juta

Polres Bulungan gencar menertibkan berbagai penyakit masyarakat, terutama judi sabung ayam. Sebanyak 18 orang penjudi sabung ayam digerebek aparat Po

TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 40 juta lebih dari hasil judi sabung ayam di lokasi perkebunan sawit, Jl Poros Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Polres Bulungan gencar menertibkan berbagai penyakit masyarakat, terutama judi sabung ayam.

Sebanyak 18 orang penjudi sabung ayam digerebek aparat Polres Bulungan di lokasi perkebunan sawit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP, termasuk uang tunai senilai Rp 40 juta lebih.

Sebelumnya, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, mengatakan 18 pelaku judi sabung ayam yang diringkus, terancam pidana 10 tahun penjara.

Pelaku judi sabung ayam diringkus di areal perkebunan sawit, tepatnya di Jl Poros Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Mereka terancam dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini masih kita dalami perannya masing-masing, untuk menentukan pidananya," kata Belnas Pali Padang kepada TribunKaltim.co, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19

Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser

Belnas Pali Padang menambahkan, Satreskrim Polres Bulungan ke depannya akan terus melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat, salah satunya judi sabung ayam.

Apalagi, kata dia, hal itu telah menjadi atensi khusus Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro.

Meskipun jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu baru menjabat sejak 18 Mei 2020.

"Walau Pak Kapolres baru kurang lebih dua pekan menjabat, tetapi beliau memberi atensi khusus. Penggerebekan judi sabung ayam ini bahkan dipimpin langsung Pak Kapolres, bersama personel Polres Bulungan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test

Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif

Belnas menambahkan, selain meringkus 18 pelaku judi sabung ayam, Polres Bulungan juga turut mengamankan 13 unit sepeda motor, termasuk uang tunai senilai Rp 40 juta lebih, taji, sejumlah ponsel, parang, dan barang bukti lainnya.

Saat ini, 18 pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah berada di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved