BNNP Kaltim Sita 2250 Gram Sabu
Kasus Berbeda, Honorer di Instansi Pemkot Balikpapan Jualan Sabu. Berikut Alasannya
Selain membekuk sindikat pengedar narkoba lintas provinsi, BNNP Kaltim turut membekuk pengedar narkoba lainnya. Pria berinisial AA alias UD
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain membekuk sindikat pengedar narkoba lintas provinsi, BNNP Kaltim turut membekuk pengedar narkoba lainnya. Pria berinisial AA alias UD ini merupakan pengedar berdomisili Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon didampingi oleh Kanwil DJBC Kalbbagtim, Zaeni dan Kepala BNNK Balikpapan, M Daud. “Kami dari BNNP Kaltim, mengungkapkan tindak pidana narkotika di Balikpapan. Yang dimana tersangka berinisial AA alias UD,” kata Kepala Bidang Pemberantasan, H. Tampubolon kepada awak media, Rabu (3/6/2020) siang.
Petugas saat mengamankan tersangka, tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. “Pelaku saat diamankan petugas bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Serta menunjukkan barang bukti yang disimpan,” tambahnya.
Lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 korek gas, 1 unit Handphone, dan 1 buah kotak lulur. “Tersangka menjual paket sabu tersebut seberat 3,72 gram/brutto seharga Rp 200.000 selama 2 bulan terakhir,” jelasnya.
Baca juga; Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat
Baca juga; BNNP Kaltim Tangkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Tersangka FH Masih Buron
Baca juga; Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Berau, Polisi Temukan Fakta Baru
Saat ditanya oleh petugas, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang juga pernah bekerja di BPBD Balikpapan yang berinisial UL. Ia terpaksa menjual barang haram karena masalah ekonomi.
"Tersangka mengakui terpaksa mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai sampingan dan tambahan pendapatan untuk ditabung. Dimana bila mencukupi untuk biaya renovasi rumah dan melunasi BPKB kendaraan yang digadaikan," kata Halomoan Tampubolon.
Tersangka merupakan salah satu satu tenaga honorer BPBD di Kota Balikpapan (bagiam pemadam kebakaran). Tersangka diamankan oleh petugas berwajib pada hari Minggu 31 Mei 2020.
Baca juga; Majelis Hakim Nyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Bersalah Karena Blokir Internet di Papua
Baca juga; Pengembangan Penangkapan HN, Pelaku Berinisial GN Ditangkap di Balikpapan
Dalam penangkapannya tersangka yang berinisial AA, berdasarkan laporan dari warga sekitar RT 30 di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka sebelumnya pernah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 20 tahun terakhir dan sempat berhenti. Namun, memulai mengkonsumsi lagi sejak berpisah dengan istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1 huruf a berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.