Darurat Narkoba
Sesulu PPU Disebut Tempat Aktivitas Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Simpan Sabu 2,43 Gram
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) Kalimantan Timur, berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) Kalimantan Timur, berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka ini berinisial BR (47), ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
BR ditangkap pada Sabtu, (6/6/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Melalui Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tri Riswanto mengungkapkan.
Baca Juga: UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah 993 Orang, Dari Kalimantan Timur Ada 10 Kasus
Baca Juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca Ekstrem Minggu 7 Juni, Ada Hujan Angin, Begini Kondisi Kalimantan Timur
Pihaknya mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sesulu Kecamatan Waru, hal tersebut terungkap dari informasi warga bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat aktivitas kegiatan transaksi narkoba.
Kemudian, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai.
Lalu anggota opsnal masuk kedalam rumah tersebut.

"Dan ada seseorang yang di ketahui berinisial BR lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan,” ungkapnya pada Minggu (7/6/2020).
Alhasil ucap dia, hasil penggeledahan tersebut, didapati enam paket sabu seberat 2,43 gram beserta satu buah timbangan digital.
Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya
Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara
Lima bungkus platik klip bening, satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah tempat kacamata warna coklat dan satu unit handphone Samsung warna abu-abu.
Baca Juga: 4 Hal yang Disiapkan dalam New Normal Pendidikan, Butuh Peran Juga dari Pemerintah Daerah
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah kami proses di Mapolres Penajam Paser Utara,” katanya.
( TribunKaltim.co )