Ditangkap di Posko Tim Gugus Penajam, ZA Ambil Sabu di Lapas Samarinda
ZA ternyata memiliki sabu seberat 10,35 gram dari temannya yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial ZA (26) warga Long Ikis, Kabupaten Paser yang ditangkap di Posko Tim Gugus Covid-19 Pelabuhan Penajam, Kabupate Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, (6/6/2020) lalu,
ternyata memiliki sabu seberat 10,35 gram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu kepada awak media saat merilis kasus narkoba atas tersangka ZA di Mapolsek Penajam. Senin, (8/6/2020).
Dikatakan AKP Simon, kronologis kejadian penangkapan tersebut, saat tersangka melakukan perjalanan dari Kota Balikpapan menggunakan Klotok menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain, ZA pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.
Baca Juga
Sesulu PPU Disebut Tempat Aktivitas Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Simpan Sabu 2,43 Gram
NEWS VIDEO Istri tak Tahu Dwi Sasono Konsumsi Narkoba, Widi Mulia Akhirnya Bicara
Istri tak Tahu Dwi Sasono Konsumsi Narkoba, Widi Mulia Akhirnya Bicara: Tidak Pernah Terbayangkan
Saat di periksa, ZA ternyata tidak membawa KTP dan kemudian di tahan di posko tim gugus.
Lalu ucap AKP Simon, dirasa mencurigakan, tersangka diperiksa oleh petugas yang ada di posko, Alhasil petugas mendapatkan satu bungkusan kopi sachet yang berisikan sesuatu barang.
“Nah, pas petugas posko dapat bungkusan itu, petugas curiga dan meminta personel dari pospol ferry Polsek Penajam untuk memeriksa. Dibawalah tersangka ke Pospol kita, saat dibuka, bungkusan itu ternyata berisikan sabu,” jelasnya.
Setelah didapat sabu seberat 10,35 gram yang disimpan dalam tas dan dibungkus pakai bungkusan kopi instan, kemudian ucap AKP Simon, tersangka digelandang ke Mapolsek Penajam untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kita dapati, langsung kami bawa ke kantor Polsek Penajam,” tegasnya.
Lanjut dia, Saat dimintai keterangan, ZA mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lapas di Kota Samarinda