Tak Usah Bingung Soal Aturan Swab Bagi Penumpang Transit, Ini Penjelasan GM Angkasa Pura Balikpapan
Syarat wajib swab bagi warga KTP Non Kalimantan Timur untuk memasuki wilayah Kota Minyak masih terus diberlakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Syarat wajib swab bagi warga KTP Non Kalimantan Timur untuk memasuki wilayah Kota Minyak masih terus diberlakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Pemberlakuan aturan itu justru semakin diperketat dengan adanya masa kedaluarsa dokumen bebas Virus Corona atau covid-19 yang semakin sempit dari waktu sebelumnya.
Dari surat edaran yang diterima dokumen hasil swab PCR negatif akan berlaku selama 7 hari.
Sedangkan surat hasil rapid test non reaktif sebanyak dua kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7-H10) akan berlaku paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kabar Gembira, Proses Vaksin Corona Buatan Indonesia Tunjukkan Kemajuan, Akhir Tahun Bisa Keluar
Baca juga: Prajurit TNI AU dari Lanud Dhomber Balikpapan Gelar Doa Bersama Agar Wabah Corona Cepat Berlalu
Adapun hal ini dirasa membingungkan bagi sebagian para penumpang, terlebih pada mereka yang hanya melakukan transit sementara di Bandara SAMS Sepinggan.
General Manager Angkasa Pura (AP) I Balikpapan, Farid Indra Nugraha, menjelaskan lebih rinci mengenai hal ini.
"Sebenarnya kalau yang transit tidak perlu turun ke bawah untuk menunjukkan surat, mereka hanya lapor ke bagian check-in karena harus dimasukkan ke area boarding launch," tuturnya, Sabtu (13/6/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, yang perlu menunjukkan syarat wajib swab adalah semua penumpang atau pengguna jasa yang ingin keluar dari area bandara SAMS Sepinggan.
Ini pun untuk masyarakat yang mau masuk ke wilayah Balikpapan.
"Kalau yang mau ke Penajam, Samarinda dan wilayah sekitarnya, itu hanya dicatat untuk memastikan mereka tidak datang ke Balikpapan," katanya.
Baca juga: Akibat Dampak Corona, Pedagang Kandilo Plaza Tanah Grogot Minta Sewa Lapak Selama 3 Bulan Dibebaskan
Baca juga: Persentase Sembuh Pasien Covid-19 di Bulungan Capai 95%, Begini Kiat RSD Soemarno Sostroatmodjo
Baca juga: Psikolog dari DP3A Kutim Sebut Kasus Pencabulan Ayah pada Anak Tiri Akibat Pendidikan Orangtua Minim