Tak Usah Bingung Soal Aturan Swab Bagi Penumpang Transit, Ini Penjelasan GM Angkasa Pura Balikpapan

Syarat wajib swab bagi warga KTP Non Kalimantan Timur untuk memasuki wilayah Kota Minyak masih terus diberlakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
General Manager Angkasa Pura (AP) I Balikpapan, Farid Indra Nugraha menyampaikan, yang perlu menunjukkan syarat wajib swab adalah semua penumpang atau pengguna jasa yang ingin keluar dari area Bandara SAMS Sepinggan. 

Sementara merujuk pada surat edaran Walikota, bagi yang menyertakan syarat rapid test dan hasilnya non reaktif maka ketika ia datang wajib melakukan rapid test kedua.

"Ini akan dimonitor oleh puskesmas, itu sebagai kesepakatan kami kemarin" katanya.

Menurutnya, ketika para pendatang itu tiba dengan membawa hasil rapid test, maka keputusan Dinas Kesehatan Kota mewajibkan mereka menyerahkan hasil rapid test kedua setelah tiga hari.

Dengan ini Farid Indra Nugraha pun berharap agar para pendatang tak lepas dari pengawasan Gugus Tugas dengan dipertegas melalui hasil evaluasi teknis penanganan setelah dilakukan rapid test. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved