Pilkada Balikpapan
Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dilanjutkan, Penggunaan APD Masuk Poin Pengawasan Bawaslu Balikpapan
Setelah sempat tertunda, tahapan Pilkada Balikpapan kembali dilanjutkan. Dengan ini Bawaslu Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah sempat tertunda, tahapan Pilkada Balikpapan kembali dilanjutkan. Dengan ini Bawaslu Kota Balikpapan Kalimantan Timur juga mulai melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.
Ini ditandai dengan diaktifkannya kembali petugas pengawas pemilu sejak 12 Juni lalu. Adapun petugas yang kembali aktif yakni, 18 orang Panwascam, 66 orang staf sekretariat dan 34 Panwaslu Kelurahan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis, mengatakan, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mengacu kepada PKPU Nomor 5 tahun 2020.
"Bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 15 Juni hingga 14 Juli," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Oleh karena itu, Bawaslu Balikpapan juga melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan Panwascam. Bahwasannya mereka juga melakukan koordinasi ke penyelenggara tingkat wilayah masing-masing.
"Misal Panwascam PPK dan Panwaslu Kelurahan PPS. Koordinasi persiapan terkait penyusunan daftar pemilih. Nanti hasil dari DP4 akan diturunkan pada PPS untuk melakukan pemutakhiran," jelasnya.
Dalam waktu dekat, KPU Kota Balikpapan juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Ini tentu akan diawasi oleh Bawaslu.
"Karena disini pengawasan, kami juga mengawasi protokol kesehatan mereka. Apakah sudah dilaksanakan dengan benar," kata Ahmadi.
Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19 memang saat ini menjadi salah satu poin pengawasan Bawaslu.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang
Kebijakan itu juga sudah ada Surat Edaran KPU nomor 20 tahun 2020, mensyaratkan agar petugas di lapangan tetap menggunakan alat pelindung diri ( APD ).
"Jadi karena hal ini sudah tertuang di SE 20, maka itu jadi fokus pengawasan kami juga. Seandainya itu tidak terlaksana, kami memberikan teguran lisan," sebutnya.
Sementara apabila itu masih tetap dilanggar maka Bawaslu akan menyurati atau mengundang untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sampaikan pada mereka itu juga menjadi fokus pengawasan kesiapan pelaksanaan di lapangan. Bahwa penggunaan APD wajib," tandasnya.
( TribunKaltim.co )