Virus Corona di Balikpapan

Ibu Hamil di Balikpapan Wajib Rapid Test Jelang Persalinan, Biaya Bisa Ajukan Permohononan ke Dinkes

Pencegahan penularan Covid-19 saat ini merupakan langkah penting yang dilakukan, termasuk pada ibu hamil yang bakal melahirkan dalam waktu dekat

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, CAHYO ADI WIDANANTO
Ilustrasi tempat persalinan di ruang isolasi RSKD Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pencegahan penularan Covid-19 saat ini merupakan langkah penting yang dilakukan, termasuk pada ibu hamil yang bakal melahirkan dalam waktu dekat.

Di Kota Balikpapan misalnya, ibu hamil wajib menjalani tes cepat atau rapid test deteksi Covid-19. Pasalnya kewajiban rapid test sebelum persalinan untuk mencegah adanya potensi penyebaran ke petugas kesehatan.

“Memang ada beberapa fasilitas kesehatan yang meminta karena bisa saja ibu yang mau melahirkan itu OTG,” kata Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Sabtu (27/6/20).

Ia menambahkan, kewajiban rapid test tersebut harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan.

Rapid test juga dilakukan secara mandiri oleh ibu yang akan melahirkan sebelum waktu persalinan, dengan biaya yang dibayar di luar biaya persalinan.  “Itu berbayar. Walaupun punya BPJS tidak dicover,” jelasnya.

Baca juga; Mandikan Jenazah Mertua, 1 Ibu Hamil Positif Covid-19, Buntut Ambil Paksa Jenazah Terinfeksi Corona

Baca juga; Mobil yang Ditumpangi Ziva Magnolya Ditabrak Truk, Update Kondisi Penyanyi Jebolan Indonesian Idol

Ia menerangkan, bagi ibu hamil yang merasa tidak sanggup membayar biaya rapid test, dapat mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Kalau ada pasien ibu melahirkan yang tidak sanggup membayar biaya rapid test bisa lapor ke Dinas Kesehatan untuk memperoleh bantuan," imbuhnya.

"Tapi kan tidak mungkin ada ibu yang melahirkan dari keluarga tidak mampu yang masuk Siloam atau RSPB, biasanya itu RSUD Beriman atau RSKD,” sambungnya.

Sementara berdasar informasi yang diterimanya, khusus RSUD Kanujoso Djatiwibowo telah membuat kebijakan mengenai hal ini.

Kebijakan itu memasukan biaya rapid test kepada ibu yang akan melahirkan dalam paket biaya persalinan, sehingga dapat tercover dalam tagihan BPJS Kesehatan.

Baca juga; Pengakuan Mia Khalifa Pensiun dari Bintang Film Panas, Takut Dihantui Videonya Sampai Mati

Baca juga; 6 Fakta Dibalik Kabar Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, Saling Unfollow Instagram

Menurutnya kebijakan pembiayaan Rapid Test bagi ibu hamil tergantung pada masing-masing kemampuan manajemen rumah sakit yang mengatur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved