Mandikan Jenazah Mertua, 1 Ibu Hamil Positif Covid-19, Buntut Ambil Paksa Jenazah Terinfeksi Corona
Nekat mengambil paksa jenazah orangtuanya yang diketahui terinfeksi Corona, 4 tersangka kini berstatus reaktif covid-19. Lebih parah lagi, istri dari
TRIBUNKALTIM.CO - Nekat mengambil paksa jenazah orangtuanya yang diketahui terinfeksi Corona, 4 tersangka kini berstatus reaktif covid-19. Lebih parah lagi, istri dari salah satu tersangka yang sedang hamil dinyatakan positif covid-19.
Penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, salah satu istri dari tersangka yang saat itu hamil, juga dinyatakan positif Covid-19. Rupanya sang istri sempat ikut memandikan jenazah Covid-19 tersebut.
Kasus Masih Diproses
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MA dan tiga saudaranya yang berinisial MI (28), MK (23), dan MB (22). Mereka menjemput paksa jenazah ibunya yang dinyatakan positif Covid-19 dari rumah sakit. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum penetapan tersangka sudah sesuai peraturan.
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis dikutip dari Surya.co.id, Kamis (25/6/2020). Ganis tidak ingin peristiwa serupa terjadi kembali.
"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.
Tersangka Reaktif
Keempat tersangka telah menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Mereka juga telah dites swab, namun hasilnya masih belum keluar. "Kami masih menunggu hasil tes swabnya, apakah positif atau negatif Covid-19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata Ganis. Sambil menunggu hasil swab, keempat tersangka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Istri Tersangka Positif Covid-19
Sementara istri tersangka MA yang beriisial SY, dinyatakan positif Covid-19. Dia turut memandikan jenazah mertuanya yang dijemput paksa oleh tersangka. Proses pemulasaraan jenazah secara mandiri itu tidak dilakukan menggunakan protokol kesehatan.
"Iya benar, istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus. SY kini telah melahirkan, namun belum diketahui bayinya tertular Covid-19 atau tidak. "Barusan melahirkan, untuk bayinya apakah positif Covid-19 kami belum tahu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Mandikan Jenazah Covid-19 saat Hamil, Ibu Muda di Surabaya Positif Virus Corona, Suami Ditahan
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19, 4 Tersangka Reaktif, 1 Ibu Hamil Positif"