DPRD Kukar akan Evaluasi Perda Penyertaan Modal Bankaltimtara, Masih Kurang Sekitar Rp 300 Miliar

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar ) Ahmad Yani.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
ILUSTRASI Bankaltimtara Kantor Cabang Utama Samarinda. Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, terkait penyertaan modal di Bankaltimtara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perda Nomor 7 tahun 2009. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke Bankaltimtara akan dievaluasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar ) Ahmad Yani, saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, terkait penyertaan modal di Bankaltimtara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bankaltimtara.

“Jadi Perda akan kami evaluasi, untuk menentukan apakah harus kembali menyertakan kekurangan penyertaan modal, atau merevisi isi Perda,” kata Ahmad Yani kepada TribunKaltim.co

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Sebagai informasi, mengacu Perda yang masih berlaku, Pemkab Kukar harus menyertakan modal sebesar Rp 750 miliar. Sejak 2013 hingga saat ini, Pemkab Kukar telah menyertakan modal sekitar Rp 450 miliar.

Artinya, penyertaan modal masih kurang sekitar Rp 300 miliar. Sementara itu, dividen yang dihasilkan disebut telah mencapai Rp 400 miliar.

“Kami akan melihat nantinya, tentang prospek Banklatimtara ke depan. Apakah bisa tetap kita sertakan modal, karena sesuai Perda seperti itu. Atau tidak layak?,” kata Ahmad Yani.

Jika masih layak disertakan modal sesuai perintah Perda terkait, maka DPRD akan membahas mekanisme pembayaran kekurangan tersebut.

“Apakah penyediaan dana bisa disediakan tanpa menggangu kegiatan pemerintah yg lainnya atau seperti apa. Misal hanya mengambil dari hasil dividen, untuk dijadikan penyertaan modal,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan 

Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance

Kemudian, jika memang harus kembali menyertakan modal, DPRD Kukar ingin mengetahui seberapa besar manfaat yang akan diterima Kukar.

“Pada intinya akan mengevaluasi Perda yang sudah ada terkait penyertaan modal. Apakah layak disertakan kembali modalnya atau ditambah sesuai perda atau dipangkas melalui revisi perda,” ungkap Ahmad Yani.

Pembahasan tersebut rencana digelar pada Rabu mendatang (1/7/2020). Di mana DPRD Kukar akan mengundang pihak Bankaltimtara, Organisasi Perangkat Daerah terkait, dan Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

( TribunKaltim.co/Sapri Maulana )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved