Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Medan dan Aceh, Ditemukan Barang Bukti 40 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus 40 kilogram sabu internasional Malaysia-Aceh-Indonesia.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
ILUSTRASI Barang sabu. Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus 40 kilogram sabu internasional Malaysia-Aceh-Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Pelaku narkoba jaringan internasional ditangkap di Medan dan Aceh, ditemukan barang bukti 40 Kg sabu.

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus 40 kilogram sabu internasional Malaysia-Aceh-Indonesia.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan terdapat 6 pelaku yang diamankan di 3 tempat berbeda yaitu Malaysia, Aceh dan Medan.

Arman menegaskan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama Tim Gabungan BNN Pusat, BNN Sumut, BNN Aceh, Bea Cukai Sumut.

"Pada hari Sabtu berhasil melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap 40 kg sabu atau kristal Deskripsi Metamfetamina yang diselendupkan dari Malaysia Pulau Penang masuk ke Aceh tepatnya di Kuala Bireuen. Kemudian dibawa ke Medan dan di Medan dijemput oleh orang yang diutus oleh sindikat lain berasal dari Surabaya, jadi total 6 pelaku yang ditangkap," tuturnya saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan 

Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance

Kronologis penangkapan berawal dari Laporan Informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Lalu pada Kamis 25 Juni 2020, Tim BNN berdasarkan hasil penyelidikan menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu.

Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan selanjutnya menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

"Kemudian Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di KM 14 Jaan Raya Binjai Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung," tutur Arman.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan diserah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumut.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan pelaku berasala dari Surabaya yaitu BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Medan.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved