Pilkada Balikpapan

Pilkada 2020 Ada Celah Beri Kuota Internet, Bawaslu Balikpapan Susun Regulasi Kampanye via Daring

Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2020 ) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pastinya akan berbeda dengan pemilu-pemilu

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis saat ditemui Tribunkaltim.co 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2020 ) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pastinya akan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Pasalnya pelaksanaan Pilkada Balikpapan kali ini di tengah pandemi Corona atau covid-19, sehingga kampanye yang dilakukan pun tak bisa lagi dengan mengumpulkan massa.

Jika dilakukan pertemuan, banyak syarat yang mesti dipenuhi. Misalnya jumlah peserta, juga pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Opsi lain, yakni pelaksanaan kampanye melalui daring dan media sosial.

Untuk itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun regulasi terkait kampanye secara daring.

Baca Juga: Keuangan Daerah Sulit, Walikota Balikpapan Harap Persentase Dana Bagi Hasil Ditinjau Ulang

Baca Juga: Kabar Hoaks Jukir dan Pedagang di Pandansari Balikpapan Positif Covid-19, Omset Penjualan Turun

"Untuk kampanye daring atau menggunakan video conference, kami sedang menyusun regulasinya. Karena otomatis Bawaslu harus mengetahui id dan password untuk bisa melakukan pengawasan," ujarnya, Selasa (30/6/20).

Dalam pengawasan itu, pihaknya harus masuk di dalam kegiatan kampanye daring tersebut. Namun bukan berarti jumlah pengawas lebih banyak daripada masyarakat. Maka dari itu, regulasinya sedang disusun.

Selain itu juga mesti diketahui aturan terkait kuota data bagi masyarakat yang ikut daring, apakah diganti atau tidak. Diakuinya, ada celah terkait dengan kemungkinan pemberian kuota data kepada peserta kampanye daring online. 

"Kami masih menunggu PKPU tentang Kampanye dan akan disandingkan dengan Perbawaslu. Seperti apa nanti pengawasannya," katanya.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan 

Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance

Sampai saat ini diketahui PKPU maupun Perbawaslu belum turun. Dan yang menjadi acuan Bawaslu masih berupa surat edaran terkait dengan pengawasan.

Bawaslu juga tetap masih fokus terhadap pengawasan pada ketentuam penggunaan APD, sesuai dengan SE 20/KPU dan SE 0351 di Bawaslu.

Jelasnya Bawaslu dan jajaran pengawas mengedepankan pencegahan, kemudian syarat perbaikan dan baru ada penindakan pelanggaran.

"Itu yang kami lakukan. Khususnya di kampanye nanti ini sangat-sangat kami akan konsen bagaimana tata cara pengawasan," tandasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved