Residivis Pencurian di Makassar Kembali Masuk Bui, Tertangkap Polisi Saat Hendak Curi Kucing Persia

Polisi menangkap dua remaja usai mencuri dua ekor kucing persia di Perumahan BTP Blok A, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Ilustrasi; Kartika Hatmi Sari dan Kucing Persia miliknya 

TRIBUNKALTIM.CO, MAKASSAR - Polisi menangkap dua remaja usai mencuri dua ekor kucing persia di Perumahan BTP Blok A, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan kedua pelaku yakni JJ (16) dan PU (16) dilakukan di tempat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis mengatakan, seorang pelaku yakni JJ merupakan residivis kasus pencurian.

"Hasil keterangan JJ, dia residivis kasus pencurian yang keluar melalui program asimilasi dari Rutan Klas 1 Makassar," kata Muhalis saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan Muhalis, awalnya JJ dan PU datang ke rumah korban dan mencuri dua ekor kucing yang ada di halaman. Namun aksinya tersebut diketahui si pemilik kucing sehingga JJ berhasil diamankan.

Sementara PU berhasil melarikan diri dan memanggil rekannya untuk kembali ke rumah korban dengan maksud menyelamatkan JJ. "Lelaki PU datang bersama rombongannya, melempar batu dan anak panah ke arah korban yang saat itu sedang menahan JJ," ujar Muhalis.

Baca juga; Kisah 3 Nelayan Nenang Terombang-ambing di Lautan Selat Mamuju, Minta Pertolongan Tidak Dihiraukan

Baca juga; Ruang Isolasi Dipenuhi Pasien Covid-19, Pemkab Ponorogo Siapkan Rumah Karantina

Aksi yang dilakukan PR beserta 6 rekannya itu berhenti ketika warga sekitar mendatangi lokasi. "Sementara dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek, bersama barang bukti dua ekor kucing persia milik korban yang hendak dicuri.

Harga satu ekor kucing itu sekitar Rp 5 juta," kata Muhalis. Kedua tersangka, kata Muhalis, disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Hewan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara PR dikenakan pasal tambahan yakni pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. "Yang bersangkutan menganiaya korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit," tutup Muhalis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Kucing Persia di Makassar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved