Ojol Korban Penganiayaan di Pekanbaru Tandatangani Perjanjian Damai Berisi 5 Poin, Berikut Isinya
Sungguh mulia hati seorang ojek online ( Ojol) ini. Meski mengalami penganiayaan namun dengan rela memaafkan pelaku penganiayaan terhadapnya
TRIBUNKALTIM.CO, PEKANBARU - Sungguh mulia hati seorang ojek online ( Ojol) ini. Meski mengalami penganiayaan namun dengan rela memaafkan pelaku penganiayaan terhadapnya.
Ojol bernama Mulyadi itu menandatangani surat perdamaian di atas materai. Surat perjanjian daalai itu pun ditandatangani pelaku penganiayaan AP.
Kasus penganiayaan yang dilakukan AP ( 23 ) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau, berujung damai.
Surat perjanjian perdamaian tertanggal 10 Juli 2020. Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua.
Selain itu, tanda tangan dua orang saksi, Elinasdi dan Zainal Taher. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama dan kedua sepakat perkara penganiayaan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan serta musyawarah dengan beberapa ketentuan.
Baca juga; Peduli Ojol & Usaha Kuliner, Gadis Cantik Ni Putu Ayu Juliet WW Bisa Belanja sampai 8 Kali Sehari
Baca juga; Kisah Driver Ojol Viral, Kembalikan Uang Penumpang Lewat Surat, Isinya Menyentuh & Lengkap Pakai TTD
* Pertama, pihak pertama dan kedua sudah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan.
* Kedua, pihak pertama tidak akan menuntut pihak kedua.
* Ketiga, pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama mengenai perusakan rumah pihak kedua.
* Keempat, pihak pertama dan kedua telah melakukan perdamaian dengan baik dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
* Kelima, pihak pertama dan kedua tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya mengatakan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meski ada kesepakatan damai di antara kedua pihak.
"Proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak kita tetap lanjut sesuai prosedur," ucap Nandang kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Menurut Nandang, tersangka AP hingga saat ini masih ditahan di Polresta Pekanbaru. Adapun AP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi"