Breaking News

Polsek Muara Kaman Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Rumahnya Akan Dibakar

Polsek Muara Kaman di bawah wilayah operasional Polres Kukar mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial FW, 21 tahun,

HO/POLRES KUKAR
FW, 21 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur, diamankan di Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Polsek Muara Kaman di bawah wilayah operasional Polres Kukar mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial FW, 21 tahun, diketahui telah dua kali melakukan perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Kaman,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho, Minggu (12/7/2020).

Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi menjelaskan, kejadian pertama diketahui pada 28 Juni 2020 lalu. Korban masih berusia 12 tahun.

“Lokasi kejadian di tempat tinggal pekerja perusahaan di Muara Kaman,” kata Juwadi.

Saat itu, FW masuk ke tempat kerja tersebut melalui pintu belakang dalam kondisi tidak terkunci.

Setibanya di dalam, hanya ada korban di dalam tempat tinggal pekerja tersebut. Korban adalah ponakan dari salah satu pekerja lainnya, rekan dari FW.

Baca juga: Intelenjen Amerika Lindungi Ilmuwan Laboratorium Wuhan, Bukti Penyebaran Virus Corona Segera Terkuak

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Daftar 104 Daerah yang Diizinkan Nadiem Makarim untuk Mulai Belajar Tatap Muka

“Awalnya korban diajak ngobrol-ngobrol dulu. Kemudian pelaku melakukan perbuatannya,” kata Juwadi.

Kejadian kedua, pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku kembali mendatangi tempat tinggal korban.

Pelaku masuk secara paksa ke rumah korban, setelah berhasil masuk, FW mengancam akan membakar tempat tinggalnya jika tidak menuruti kemauan FW.

“Karena ketakutan, akhirnya pelaku kembali melakukan perbuatannya kepada korban,” kata Juwadi.

Baca juga: Viral di Masyarakat, Pemerintah Resmi Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Penggantinya

Baca juga: Guru SD Tewas Mengenaskan Usai Dicekik dan Diperkosa Mantan Muridnya, Jasad Ditemukan tanpa Busana

Akibat perbuatannya, FW akan dikenakan Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UURI NO 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UURI NO 01 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI NO 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 287 KUHP.

Juwadi menjelaskan, nantinya tersangka akan dikirim ke ruang tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong.

“Sebelum dikirim ke sana, tersangka akan menjalani rapid test terlebih dahulu,” kata Juwadi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved