DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna, Sahkan APBD Perubahan Tahun 2020 Rp 1,5 Triliun
DPRD Penajam Paser Utara menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran atau Banggar terhadap Rancangan Perubahan APBD 2020, Rabu (30/9/
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran atau Banggar terhadap Rancangan Perubahan APBD 2020, Rabu (30/9/2020).
Rapat paripurna penyampaian laporan banggar tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy didampingi Wakil Ketua I DPRD PPU, Rauf Muin serta Wakil Ketua II Hartono Basuki.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati PPU Hamdan, serta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda PPU.
Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy mengatakan, penetapan APBD perubahan tahun 2020 ini akan dijalankan sesuai fungsi dari masing-masing SKPD atau organisasi daerah sesuai dengan program kegiatan.
"APBD perubahan kan ini sudah kita paripurnakan pada hari ini, tanggal 30 September, artinya APBD ini akan dijalankan sesuai dengan fungsi yang sudah ada di dalam APBD, artinya pemerintah melaksanakan kegiatan itu sampai akhir tahun," kata Jhon, Rabu (30/9/2020).
Baca juga; Pemkab Penajam Paser Utara Usul 15,000 Jargas Tahun 2021
Baca juga; DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Sementara itu target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,536 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 86,353 Miliar lebih atau 5,32 persen dari APBD Murni 2020 yang sebesar Rp 1,623 Triliun lebih.
"APBD perubahan kita sudah sahkan hari ini Rp 1,536 Triliun lebih sedikit dari APBD murni, jadi yang waktu lalu sempat kepotong dikembalikan lagi, seperti dana bantuan provinsi dan dana DAK, yang kemarin kan yang boleh jalan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tapi Alhamdulillah semua itu dikembalikan," kata Jhon.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan, setelah penandatanganan penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 111 poin 1 bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
"Setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur, maka akan dilakukan penyempurnaan oleh Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD," kata Hamdan.
Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut, ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 poin 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Hamdam berharap, kepada seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran agar segera melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2020 ini
(TRIBUNKALTIM.CO/Dian Mulia Sari)