Pilgub Kaltara
KPU Tetapkan Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye bagi Kontestan di Pilgub Kaltara Rp 57,4 M
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi kontestan di Pemilihan Gubernur (Pilgub)
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi kontestan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara.
Keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Kaltara tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kaltara, Nomor 56/PL.02.5-Kpt/65/Prov/IX/2020.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltara, Gamaliel Hirung Ding.
"Pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pilgub Kaltara 2020, sebesar Rp 57.403.598.000," kata Gamaliel Hirung Ding, kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/9/2020).
Gamaliel menambahkan, batasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, misalnya memperhitungkan metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan juga bahan kampanye.
Termasuk pula perhitungan cakupan wilayah, kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan.
Ketiga paslon, kata dia, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kaltara.
"Setelah penyerahan LADK, masih ada tahap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Tahap selanjutnya, yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," tambahnya.
Pelaporan dana kampanye, kata dia, telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang tahapan Pilkada serentak.
Setiap kandidat juga wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
Baca juga: 2 Gadis Pasangan LGBT Mutilasi Pria Muda, Terinspirasi Serial TV, Rayu Korban Pakai Jurus Lap Dance
Baca juga: Bandel, Bocah 8 Tahun Ditelantarkan dan Ditemukan di SPBU, Wajah Kiri Luka Diduga Dianiaya Orangtua
"Nanti juga bakal ada audit dana kampanye oleh auditor dari kantor akuntan publik," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, tiga kandidat telah melaporkan LADK masing-masing kepada KPU Kaltara.
Kandidat nomor urut 1, Udin Hianggio - Undunsyah memiliki saldo awal Rp 1 juta.
Pasangan nomor urut 2, Irianto Lambrie - Irwan Sabri, sebesar Rp 51.005.087.
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, sebesar Rp 12.607.600.
Masa kampanye kandidat berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. (TribunKaltara.com/Amiruddin)