Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Selama Satu Semester
Kejari Penajam Paser Utara ( PPU ) Kalimantan Timur musnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pindana dari 69 perkara, Kamis (1/10/2020) siang
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur musnahkan sejumlah barang bukti ( BB) hasil tindak pindana dari 69 perkara, Kamis (1/10/2020) siang.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arif Subekti, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Prima Gunawan Handibrata serta pegawai Kejaksaan Negeri PPU lainnya.
Serta disaksikan oleh Perwakilan Badan Narkotika (BNK) Kab PPU, Perwakilan Reserse Kriminal Polres PPU, Perwakilan Satuan Resnarkoba Polres PPU, Perwakilan PN Penajam, Dinas kesehatan dan perwakilan siswa SMK Penajam yang berlokasi di halaman Kejari PPU.
Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari PPU, Prima Gunawan Handibrata mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti sementer dua tahun 2020 ini, sebanyak 68 perkara tindak pidana umum tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,522 gram, obat-obatan jenis double (LL) sebanyak 1,928 butir pil dan kebakaran hutan, serta pencabulan.
Baca juga; Kartu Keluarga Sejahtera Bisa Buat Tarik Tunai? Dapat Bansos Rp 500.000, cekbansos.siks.kemsos.go.id
Baca juga; Golput di Pilbup Paser 2020 Diprediksi Meningkat, Pandemi Covid-19 Buat Pemilih Takut Datang ke TPS
"Barang bukti yang dimusnahkan itu per semester, nah ini sudah sementer kedua, jadi sekitar bulan Juli sampai dengan September ada 68 perkara," kata Prima, Kamis (1/10).
Dalam pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan jenis obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan air lalu dibuang di septictank.
Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar serta digerinda agar tidak bisa dipergunakan seperti semestinya.
(TRIBUNKALTIM.CO/Dian Mulia Sari)