Pilkada Bulungan
Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Bulungan Akui Banyak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur ( Bawaslu Bulungan), Syaifudin
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ( Bawaslu Bulungan), Syaifudin, mengatakan.
Selama masa kampanye Pilkada Bulungan, pelanggaran yang ditemukan didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, Corona atau covid-19.
Masa kampanye diketahui berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Dikatakan Syaifudin, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 serentak sesuai protokol kesehatan telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Dalam kampanye rapat terbatas misalnya, harus menjaga jarak minimal satu meter, mengenakan masker, serta kapasitas peserta di ruangan 50 orang.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
Itu yang paling banyak dilanggar oleh calon atau penyelenggara kampanye," kata Syaifudin, kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/10/2020).
Syaifudin menambahkan, saat menemukan pelanggaran, pengawas pemilu lapangan langsung memberikan teguran.
Tim kampanye atau calon yang ditegur kata dia, hingga saat ini masih kooperatif.
"Ketika kita berikan teguran, mereka kooperatif saja, jadi belum ada yang ditegur tertulis," tambahnya.
Jika nanti mereka mengabaikan teguran lisan kata dia, akan melangkah ke teguran tertulis.
Apabila teguran tertulis juga diabaikan, kampanye bisa saja dibubarkan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona