Kapolda Tegaskan, Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak Warga Negara, Tapi Jangan Anarkis
Polda Kaltim menanggapi aksi demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari banyak pihak, sehingga menjadi perhatian banyak pihak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polda Kaltim menanggapi aksi demonstrasi menuntut penghapusan UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari banyak pihak, tentu menjadi perhatian banyak kalangan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, (Senin, 13/10/2020), menegaskan,
bahwa penyampaian pendapat di muka umum hak semua warga negara, namun ia menyayangkan ada oknum yang berbuat anarkis.
"Hak dari semua warga negara dan diatur di Undang-undang, dan polisi berkewajiban mengamankan," sebut perwira tinggi berpangkat dua bintang di pundaknya ini.
Baca juga: TONTON LIVE STREAMING TV One Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta dan Pengalihan Lalu Lintas 13 Oktober
Baca juga: Pelaku Penyebar Hoaks Diburu Polisi, Berniat Melengserkan Presiden Jokowi Melalui Demo Omnibus Law
Baca juga: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Massa Aksi Gelar Demo di Depan Kantor DPRD Kaltim
Tak hanya itu Herry Rudolf berharap aspirasi disampaikan secara baik sesuai ketentuan. Pihaknya berharap tak ada lagi massa yang berbuat anarkis hingga akhirnya menimbulkan aksi di luar kepatutan.
"Cuma saya mengimbau, harapan saya sampaikanlah aspirasinya secara elegan sesuai ketentuan. Jangan anarkis, karena bagaimana pendapat mau disampaikan jika anarkis, kita berharap disampaikan secara baik," jelasnya.
Terakhir, Herry Rudolf menegaskan bahwa kepolisian bertugas menjaga jalannya aksi, agar kondusifitas tetap terjaga. Intinya, massa aksi bisa menyampaikan ke pihak berwenang yang bisa meneruskan aspirasi mereka.
"Kalau kami kan prinsipnya hanya menjaga supaya apa yang disampaikan secara aman dan damai," tuturnya.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)