Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Ingatkan 4 Regulasi Bahas Tentang Netralitas ASN
Ada empat regulasi yang membahas tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan Plt Bupati Kukar Chairil Anwar saat membuka acar
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Ada empat regulasi yang membahas tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Kukar Chairil Anwar saat membuka acara sosialisasi netralitas ASN dan radikalisme ASN.
“Pertama itu mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Chairil Anwar.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja
Baca juga: Belum Pasti Efektif, Pakar Epidemiologi Kritisi Niat Pemerintah Beli Vaksin Corona dari China
Baca juga: Pemerintah Siapkan DP Rp 36,7 Triliun, Tiga Menteri Jemput 100 Juta Vaksin Covid-19
Keempat, mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 Nomor 0314, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Pegawai ASN Kabupaten Kutai Kartanegara harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam bersikap netral serta ASN Kabupaten Kutai Kartanegara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucap Chairil Anwar.
(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)