Pilkada Kutim
Bawaslu Ajak Komunitas Seni Kutim Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kutai Timur menggelar sosialisasi Pengawas Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kutai Timur menggelar sosialisasi Pengawas Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020 ini, bersama Komunitas Seni Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling, Komisioner KPU Kutim, M Indra dan komunitas Kampung Dongeng, Nurul Karim, digelar di Hotel Royal Victoria, Kamis (15/10/2020).
Masing-masing memberi paparan sesuai tugasnya. Indra sebagai komisioner KPU Kutim memaparkan tentang masa kampanye, aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pasangan calon maupun tim suksesnya.
Termasuk waktu penayangan kampanye di media massa yang dijadwalkan mulai 22 november sampai 5 Desember 2020 saja.
Baca Juga: Jelang Pilkada Berau 2020, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dilakukan Perekaman e-KTP
Baca Juga: Polres Kutai Barat Siapkan Personel Khusus Pengamanan Pilkada di Kubar dan Mahulu dan BKO Polda
Baca Juga: Gelar Rakor Aparatur Soal Pilkada, Plt Bupati Kukar Ingatkan Petugas Terapkan Protokol Kesehatan
“Pelaksanaan kampanye di media dan aturan kampanye tatap muka saat pandemic seperti sekarang ini tentu berbeda. Itu semua ada aturannya di PKPU terbaru. Termasuk dana kampanye yang juga harus dilaporkan pada KPU,” ungkap Indra.
Sementara Andi mengajak komunitas seni untuk menjadi pengawas partisipatif.
Antara lain, dengan mengikuti proses hitung cepat, menjadi relawan untuk memastikan integritas saat pencoblosan maupun penghitungan surat suara, serta melaporkan bila menemukan pelanggaran.
“Siapa yang bisa melapor? Dia adalah WNI, warga setempat, semisal bermukim di Kutim, ya harus warga Kutim, dan pemantau atau peserta Pemilu,” ujarnya.
Dari paparan tersebut, banyak pertanyaan yang muncul. Terutama berkaitan dengan aturan kampanye dan posisi Alat Peraga Kampanye (APL).
Sebagaimana termuat, dilarang menaruh di dalam sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan pelayanan kesehatan maupun di halamannya. Tapi kalau di seberang jalannya?
“Sudah jelas aturannya tidak boleh di area dimaksud. Di sebelahnya pun, kalau bersebelahan persis, kita suruh turunkan Tapi kalau di seberang jalan, belum ada di dalam regulasi,” ujar Andi.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Perintahkan Aparatur Desa Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih saat Pilkada