Pilkada Kukar

Jaga Netralitas, ASN Kutai Kartanegara Ucapkan Ikrar Netral di Pilkada Kukar 2020

ASN Kabupaten Kukar harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap netral, serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Prokom Humas Setkab Kukar
Suasana pengucapan ikrar ASN Netral di Pilkada Kukar 2020 di Kantor Bupati Kukar. HO/Prokom Humas Setkab Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – ASN Kabupaten Kukar harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap netral, serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal tersebut dikatakan Plt Bupati Kukar Chairil Anwar didampingi Sekda Kukar Sunggono dalam Sosialisasi Netralitas ASN dan Radikalisme ASN secara virtual, di ruang Vidcon Lantai II Kantor Bupati, Tenggarong, Rabu (14/10/2020) siang.

“Saya berharap adanya edukasi dan pemahaman terkait dengan netralitas dan radikalisme, ASN dapat mengendalikan pikiran, tindakan, ucapan dan tulisan untuk menjaga netralitas," ujar Chairil Anwar dalam rilis procom Humas Setkab Kukar.

"Termasuk meminimalisir pelanggaran dan kecurangan, sehingga menghasilkan Pilkada yang aman, damai dan sejuk,” kata Chairil Anwar.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kukar Belum Menurun, Pemkab Kukar Keluarkan Pembatasan Sosial 14 Hari Kedepan

Baca juga: TERUNGKAP! Rupanya Ada Kabar Baik Soal Pesangon Buruh di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Hotman Paris

Baca juga: Upah tak Sesuai Beban Kerja, Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Balikpapan Kedepankan Kerja Ikhlas

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono membacakan ikrar netralitas ASN diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

Ikrar netralitas ASN dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak dalam adaptasi kebiasaan baru tahun 2020, memuat lima poin:

1. Siap mensukseskan dan mengupayakan terciptanya situasi kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan pilkada serentak dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Menjaga dan menegakkan netralitas,

3. Tidak melakukan kegiatan politik praktis, dan menjaga profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politik secara bertanggung jawab.

4. Menolak segala bentuk politik uang, pemberian hadiah, tidak menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, SARA dan berita bohong (hoax) serta bijak dalam menggunakan media sosial. 

5. Siap berperan aktif dan mengajak seluruh masyarakat untuk hadir ke Tempat PemungutanSuara (TPS) menggunakan hak pilihnya secara demokratis 9 Desember 2020, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

(TribunKaltim.co, Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved