LENGKAP Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Berikut ini Tanggalnya
Lengkap jadwal penghapusan denda pajak kendaraan di 7 Provinsi, Berikut ini tanggalnya
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap jadwal penghapusan denda pajak kendaraan di 7 Provinsi, Berikut ini tanggalnya
Jangan sampai terlewat jadwal penghapusan denda pajak kendaraan yang dibuka oleh pemerintah dalam periode waktu tertentu.
Masing-masing daerah memiliki jadwal untuk penghapusan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda, simak selengkapnya di sini!
Penghapusan denda pajak kendaraan di 7 Provinsi
Penghapusan denda pajak kendaraan di 7 Provinsi (Instagram/bapenda_jateng/bapendajatim)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Baca Juga :SEGERA, Jadwal Daftar Prakerja, Link Resmi Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Gelombang 11
Baca Juga : ANDA TERMASUK? Pelamar CPNS Merasa Gagal Jangan Sedih Dulu, Bisa Isi Formasi Kosong, Lihat Kriteria
Baca Juga : Terjawab, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Lebih 300 Ribu, Cek prakerja.go.id
Baca Juga : Ahok Sudah Siapkan Sejumlah Langkah Jika Jadi Presiden RI, Paling Pertama Soal Dosa Masa Lalu
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini.