Ibu Kota Negara
Penerapan Land Freezing Lewat Pergub untuk Melindungi Masyarakat dari Mafia Tanah di Lokasi IKN
Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur atau Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur atau Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN ( Ibu Kota Nusantara).
Pergub Kaltim tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari ulah para mafia tanah.
Demikian dikemukakan Pakar Hukum Universitas Balikpapan, Dr Muhammad Nadzir SH, MHum kepada Tribun di Balikpapan, Rabu (5/10/2022).
Dijelaskan Muhammad Nadzir, secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap.
Menjual tanah dengan harga setinggi-tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga "tergusur" pindah dari Ibu Kota Negara baru atau Ibu Kota Nusantara.
Masyarakat justru harus pindah ke daerah lain jauh dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para pemilik modal atau mafia tanah.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan IKN Tersisa 10 Persen yang Masih Bermasalah, Ada Sengketa, Pengadilan yang Tentukan
Melalui penerapan Land Freezing, Gubernur Kaltim berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah disekitar IKN tersebut.
Tujuannya agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai generasi berikutnya.
Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang.
“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta, karena tergusur ke pinggiran kota,” ujar Muhammad Nadzir.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan ini, tidak ada aturan yang dilanggar dalam Pergur Kaltim tersebut.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Yakin 800 Hektar Lahan IKN Nusantara Segera Dibebaskan, tak Ganggu Pembangunan
Namun jika mau menguji pelaksanaan Land Freezing bisa diuji melalui permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah Pergub.
Lebih lanjut, Muhammad Nadzir mengingatkan perlunya diwaspadai dampak dari pelaksanaan Land Frezzing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang mungkin terjadi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.
Pembelian tanah secara informal tersebut bisa berdampak terganggunya proses pengadaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Muhammad-Nadzir2.jpg)