Ibu Kota Negara

Penerapan Land Freezing Lewat Pergub untuk Melindungi Masyarakat dari Mafia Tanah di Lokasi IKN

Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur atau Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN.

Editor: Sumarsono
HO
Pakar hukum Universitas Balikpapan, Dr Muhammad Nadsir SH, MHum 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN  - Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur atau Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN ( Ibu Kota Nusantara).

Pergub Kaltim tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari ulah para mafia tanah.

Demikian dikemukakan Pakar Hukum Universitas Balikpapan, Dr Muhammad Nadzir SH, MHum kepada Tribun di Balikpapan, Rabu (5/10/2022).

Dijelaskan Muhammad Nadzir, secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap.

Menjual tanah dengan harga setinggi-tingginya dan  kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga "tergusur" pindah dari Ibu Kota Negara baru atau Ibu Kota Nusantara.

Masyarakat justru harus pindah ke daerah lain jauh dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para pemilik modal atau mafia tanah.

Baca juga: Ganti Rugi Lahan IKN Tersisa 10 Persen yang Masih Bermasalah, Ada Sengketa, Pengadilan yang Tentukan

Melalui penerapan Land Freezing, Gubernur Kaltim berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah disekitar IKN tersebut.

Tujuannya agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai generasi berikutnya.

Kementerian PUPR tengah mempercepat pembangunaan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,mendukung kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (21/4/2022). Kepala Otorita ungkap progres pembangunan IKN Nusantara Kaltim. Mulai dari infrastruktur fisik hingga jalur logistik.
Kementerian PUPR tengah mempercepat pembangunaan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,mendukung kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (21/4/2022). Kepala Otorita ungkap progres pembangunan IKN Nusantara Kaltim. Mulai dari infrastruktur fisik hingga jalur logistik. (Dokumentasi Kementerian PUPR)

Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang.

“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta, karena tergusur ke pinggiran kota,” ujar Muhammad Nadzir.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan ini, tidak ada aturan yang dilanggar dalam Pergur Kaltim tersebut.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Yakin 800 Hektar Lahan IKN Nusantara Segera Dibebaskan, tak Ganggu Pembangunan

Namun jika mau menguji  pelaksanaan Land Freezing bisa diuji melalui permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah Pergub.

Lebih lanjut, Muhammad Nadzir mengingatkan perlunya diwaspadai dampak dari pelaksanaan Land Frezzing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang mungkin terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.

Pembelian tanah secara informal tersebut bisa berdampak terganggunya proses pengadaan  tanah  untuk  pembangunan oleh pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved