Masukkan Protokol Kesehatan, DPRD Balikpapan Revisi Perda Ketertiban Umum
Pansus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan membuat rekomendasi agar perda protokol kesehatan segera disahkan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pansus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan membuat rekomendasi agar perda protokol kesehatan segera disahkan.
"Jadi nanti kita bekerja seperti DKI Jakarta yang sudah membuat kajian perda covid," ujar Ketua Pansus DPRD, Syukri Wahid.
Menurutnya, perencanaan perda protokol kesehatan covid-19 sudah berjalan setengah matang.
Di dalamnya mengakomodir UU darurat kekarantinaan. Juga prosedur PSBB yang sudah diatur dalam perda tersebut.
Baca Juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Induk Tanjung Selor, Pjs Gubernur Bagikan Masker ke Pedagang
Baca Juga: Gelaran Liga Sepakbola Pertimbangkan Status Zona Lokasi, Patuhi Protokol Covid-19
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Minta Masyarakat Patuhi Protokol 3M
"Bagaimana treatmen, anggarannya dan monitoringnya juga sudah diatur," urainya.
Politisi partai PKS itu, menyebut, anggota dewan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk merevisi perda tibum (ketertiban umum) atau perda bencana.
Pihaknya juga memasukkan protokol kesehatan di dalamnya, termasuk mengakomodir perwali 23/2020 yang selama ini diterapkan pihak eksekutif.
Khususnya dalam upaya pendisiplinan masyarakat selama masa pandemi yang terus berkepanjanangam hingga sekarang.
"Jadi minimal Satpol PP itu punya satu payung hukum, bukan Perwali tapi perda," katanya.
Menurut Syukri, penegakan protokol kesehatan yang dituangkan dalam perda tidak akan memperumit pelaksanaan penegakan hukumnya.
Meski nantinya akan melibatkan empat pilar penegakan hukum seperti hakim, jaksa dan pihak berwajib.
"Pelanggaran prokes nanti masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Ya nggak rumit lah," katanya.