Ambil Kaleng Biskuit Berisi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria Diamankan Polresta Samarinda
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AF (37).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mencurigakan, seorang pria tiba-tiba berhenti mengambil sebuah kaleng yang terdapat di pinggir Jalan Senyiur Dua, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu (25/10/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Rupa-rupanya kecurigaan pihak aparat penegak hukum yang sedari tadi menunggu lantaran adanya laporan warga, bahwa di alamat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika terbukti.
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AF (37).
Baca Juga: NEWS VIDEO Oknum Perwira Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram, Polisi: Bakal Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Modus Sembunyikan Barang Bukti di Pembungkus Rokok
Baca Juga: Edarkan Dua Poket Sabu, Oknum ASN di OKU Selatan Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan laporan masyarakat yang resah terkait peredaran kristal berbahaya ini.
Benar saja, saat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi alamat yang dilaporkan, pihak kepolisian melihat seorang pria mencurigakan tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pelaku AF tiba-tiba menghentikan laju kendaraannya di pinggir jalan untuk mengambil sebuah kaleng biskuit.
Polisi yang curiga mengikuti pelaku hingga kekediamannya.
"Saat dia (pelaku) kembali ke kediamannya, langsung kami amankan. Kemudian kami lakukan penggeledahan kaleng biskuit yang ia ambil dipinggir jalan," jelas Iptu Abdillah Dalimunthe, Rabu (28/10/2020) hari ini.
Kaleng biskuit yang diambilnya tersebut saat dilakukan penggeledahan ternyata berisi sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat kristal mematikan ( sabu-sabu) seberat 7,97 gram/brutto.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati sebuah kotak rokok di dashboard motor pelaku yang berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,47 gram/brutto.
"Yang kami dapati total ada 3 poket sabu-sabu seberat 10,44 Gram/Brutto,dan langsung kami amankan. Turut kami amankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone android, satu bundel plastik, dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelalu juga kami amankan," ujar Iptu Abdillah Dalimunthe.
Modus operandi pelaku sendiri, dikatakan Iptu Abdillah Dalimunthe, menggunakan sistem jejak. Dia (pelaku) hanya melakukan pembayaran barang haram tersebut yang kemudian diletakkan sesuai dengan arahan dari pemasok barang.