Cegah Penyebaran Covid-19, Sekda Berau Tegaskan PNS tak Diberi Izin Pelesiran ke Luar Daerah
PNS di lingkungan Pemkab Berau dilarang melakukan perjalanan keluar daerah yang dinilai tidak terlalu penting atau tidak mendesak, Selasa (3/11/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau Muhammad Gazali menegaskan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Berau dilarang melakukan perjalanan keluar daerah yang dinilai tidak terlalu penting atau tidak mendesak, Selasa (3/11/2020).
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus covid-19 di Bumi Batiwakkal yang saat ini sudah masuk zona orange dengan tingkat kesembuhan mencapai 90 persen lebih.
Bahkan diakui Muhammad Gazali, pihaknya sempat kecolongan, dengan munculnya klaster perkantoran yakni klaster pertanahan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Vaksin Corona Harus Teruji Keamanan dan Mutu, Dengan Izin BPOM
Baca Juga: UPDATE Virus Corona, Sebaran Kasus di Kalimantan Timur dan Ribuan Warga Jakarta Sembuh Covid-19
Baca Juga: Profesor Mantan Penderita Covid-19, Sarankan Orang yang Positif Corona Sering Nonton Video Lucu
"Kita sempat kecolongan dengan adanya klaster pertanahan, mereka pelaku perjalanan darat yang mungkin terpapar covid-19 dalam perjalan misal yang membuka masker sehingga positif saat di Berau," katanya.
"Namun Alhamdulillah semuanya sudah sembuh, namun karena kasus tersebut pelayanan di kantor pertanahan sempat ditutup," pungkasnya.
Sehingga izin untuk PNS hanya diberikan untuk sifatnya yang darurat namun jika hanya kepentingan konsultasi dan sebagainya disarankan via telepon ataupun email.
Baca Juga: PAD Tergerus Imbas Virus Corona, Balikpapan Kehilangan Rp 57 Miliar
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia, Angka Kesembuhan Pekan Ini Sedang Mengalami Kenaikan 82,84 Persen
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Update Corona Hari Ini 2 November 2020, 5 Kota Indonesia Tertinggi Kematian Covid-19
"Untuk ASN dalam waktu beberapa bulan terkahir tidak diberi izin melakukan perjalanan keluar kota, kecuali sangat mendesak itupun sangat dibatasi," tegasnya
"Hal itu sudah lama kami terapkan, untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya dilingkungan kerja mereka," tutupnya.
Diketahui kasus covid-19 di Kabupaten Berau kini mencapai 356 kasus, 27 diantaranya masih melakukan perawatan.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)