Lengkap, Klarifikasi Refly Harun Usai Dipanggil Bareskrim Polri, Bahas Isu Pertanyaan Jebak Gus Nur
Lengkap, klarifikasi Refly Harun usai dipanggil Bareskrim Polri, bahas isu pertanyaan jebak Gus Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, klarifikasi Refly Harun usai dipanggil Bareskrim Polri, bahas isu pertanyaan jebak Gus Nur.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Diketahui, Refly Harun dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama.
Diketahui, dugaan ujaran kebencian itu ditayangkan di channel YouTube Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membantah telah memancing pertanyaan yang menjebak kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga terkena kasus ujaran kebencian di dalam kontennya di YouTube.
Diketahui, salah satu bukti yang diserahkan di dalam kasus Gus Nur adalah rekaman video wawancaranya bersama Refly.
Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Gatot Nurmantyo Susul Fadli Zon & Fahri Hamzah, Dapat Bintang Mahaputra Jokowi
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Paling Lambat 7 November
Baca juga: Liga Italia, Sebelum Jadi Superstar AC Milan, Skill Eks Arsenal Ini Sudah Dipuji Cristiano Ronaldo
Baca juga: Terjawab, Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 11, Login prakerja.go.id, Cek Cara Agar Berhasil
Rekaman video itu diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.
"Gak ada yang salah, salahnya dimana.
Karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama.
Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak itu mancing.
Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya.
Teman mohon agak profesional sedikit gitu loh jangan ada gimana gitu," kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Di sisi lain, Refly memastikan Gus Nur juga tak mempersoalkan konten wawancaranya ketika diunggah di akun Youtubenya.
Sebaliknya ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
"Nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil.