Virus Corona
Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan Beda Pendapat Soal Ojol Saat PSBB, Polisi Ambil Cara Ini
Kedua pejabat tersebut menerapkan peraturan yang saling bertolak belakang tentang pengendara sepeda motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan beda Pendapat Soal Ojek Online ( ojol ) Selama PSBB .
Kedua pejabat tersebut menerapkan peraturan yang saling bertolak belakang tentang pengendara sepeda motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta
Sebagiamana diketahui pemerintah menerapkan PSBB di DKI Jakarta selama pandemi virus Corona berlangsung
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan dua peraturan berbeda dan bertolak belakang saat situasi pandemi virus Corona 2019 atau Covid-19.
Menteri Perhubungan Ad Interim menetapkan peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mengizinkan ojek online ( ojol ) mengangkut penumpang.
Sementara Anies Baswedan menetapkan Pergub yang melarang ojol membawa penumpang.
• Stok Reagen di BBLK Surabaya Terpenuhi, Pemeriksaan Sampel Swab Asal Kalimantan Utara Mulai Normal
• Kasus Virus Corona di Surabaya Meningkat Sabtu 11 April 2020, Risma Kasi Makan PDP dan ODP Covid-19
• Pria Surabaya Nyaris Buta Terkena Cairan Disinfektan, WHO dan Kemenkes Sudah Peringatkan Risma
Perauran Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Wabah Covid-19.
"Garis besar peraturan ini mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," ucap Juru Bicara/Staf Ahli Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/4).
Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim pada 9 April 2020, atau sehari sebelum berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu butir Pergub PSBB di Jakarta, melarang berbocengan mengendarai sepeda motor; kecuali penumpang mengenakan masker dan sarung tangan.
Menurutnya, Permenhub nomor 18/2020 mengatur tiga hal di antaranya pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub nomor 18/2020 dibuat berdasarkan kondisi riil sekarang, pemerintah tak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Utamanya untuk masyarakat yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah,” sambungnya.
Adita menjelaskan Permenhub ini ditujukan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
Juga untuk pengendara sepeda motor, pribadi maupun ojek online, tetap dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan.