Virus Corona
Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan Beda Pendapat Soal Ojol Saat PSBB, Polisi Ambil Cara Ini
Kedua pejabat tersebut menerapkan peraturan yang saling bertolak belakang tentang pengendara sepeda motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Adita menambahkan, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi saat ini, tetapi pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
"Peraturan tersebut akan mengatur transportasi penumpang kendaraan umum atau pribadi dan transportasi barang, mengenai ketentuan yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan," ujar Adita.
Lanjut Adita, peraturan ini juga ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik,” kata Adita.
Peraturan Berbeda
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas boleh tidaknya pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosal Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pembahasan katanya dilakukan pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Dalam Permenhub tersebut salah satunya mengatur mengenai operasional ojek online. Diatur, pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang asalkan menaati protokol kesehatan yang ada.
Padahal, kata Sambodo, sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta dan menyatakan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
"Jadi memang ada dualisme saat ini antara aturan Permenhub dan Pergub soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang di masa PSBB ini," kata Sambodo, Minggu (12/4).
Adita Irawati mengatakan dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona maka pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," katanya dalam video conference terkait penerapan Permenhub Nomor 18 tahun 2020, Minggu (12/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Budi juga mengatakan, apabila peraturan ini telah ditetapkan maka ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.
• Disinfektan Makan Korban di Wilayah Risma, Pria Surabaya ini Nyaris Buta, Pembuluh Darah Mata Pecah
• Update Corona RI Per 12 April : Meski Kasus Positif Tambah 399 Orang, Ada Kabar Baik Soal Kesembuhan