Berita Viral

Nasib 2 Polisi yang Viral Terlibat Penipuan Masuk Akpol Rp 2,6 Miliar, Ini Peran dan Kronologinya

Kasus penipuan seleksi Akpol melibatkan anggota kepolisian aktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,6 miliar

AI Microsoft Copilot
PENIPUAN SELEKSI AKPOL - Ilustrasi polisi. Viral kasus penipuan seleksi Akpol rugikan Rp 2,6 miliar, nasib 2 polisi aktif yang terlibat (AI Microsoft Copilot) 

Ringkasan Berita:
  • Dua anggota Polres Pekalongan, Aipda Fachrurohim dan Bripka Alexander Undi Karisma, bersama dua warga sipil, diduga menipu warga dengan janji meluluskan anaknya ke Akpol melalui “jalur Kapolri"
  • Keempatnya dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, sementara dua polisi ditempatkan khusus (patsus) dan menunggu sidang kode etik Polri
  • Kombes Pol Artanto menegaskan tak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan jabatan dan menegaskan seleksi Akpol bersifat gratis, transparan, dan akuntabel.
 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan penipuan bermodus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anggota kepolisian aktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,6 miliar, serta menggunakan modus mengatasnamakan “jalur Kapolri”.

Kedua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrurohim alias Rohim, yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran, dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alexander Undi Karisma alias Alex, anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan.

Dalam menjalankan aksinya, mereka dibantu dua warga sipil bernama Agung dan Joko, yang juga berperan penting dalam meyakinkan korban.

Baca juga: Viral Janji Palsu Kuota Kapolri: Warga Rugi Rp2,6 M Demi Anak Lolos Akpol, 2 Polisi Terlibat

Modus Penipuan: Janji Jalur Kapolri

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42), seorang pengusaha yang ingin anaknya lolos seleksi masuk Akpol.

Berdasarkan pengakuannya, Dwi dijanjikan oleh para pelaku bahwa anaknya bisa diterima melalui “jalur khusus Kapolri” — istilah yang digunakan untuk menipu korban dengan dalih adanya kuota istimewa langsung dari pucuk pimpinan Polri.

Padahal, dalam sistem penerimaan Akpol, tidak ada jalur khusus seperti itu, karena seluruh proses dilakukan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Prinsip ini menjamin bahwa seleksi dilakukan tanpa pungutan biaya dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Iya betul, kasus ini ada empat orang yang diperiksa, dua polisi dan dua warga sipil. Khusus para polisi, penanganan kasus dilakukan secara paralel baik dari Ditreskrimum untuk dugaan pidana dan Bidpropam untuk pelanggaran etik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Kronologi Penipuan Rp 2,6 Miliar

Menurut hasil penyelidikan, Dwi Purwanto dijebak oleh empat pelaku yang mengaku memiliki jalur istimewa untuk meluluskan anak korban ke Akpol.

Dua pelaku warga sipil, Agung dan Joko, berperan pertama kali mendekati korban dengan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka membujuk Dwi agar percaya bahwa ada kuota khusus bagi calon taruna tertentu yang bisa “dibantu” dengan sejumlah uang.

Setelah korban percaya, kedua warga sipil tersebut kemudian memperkenalkan korban kepada dua oknum polisi, yakni Aipda Fachrurohim dan Bripka Alexander.

Keduanya lalu meyakinkan korban bahwa peluang anaknya untuk diterima sangat besar asalkan bersedia menyerahkan sejumlah uang.

“Uang Rp 2,6 miliar diserahkan beberapa kali. Sisanya Rp 600 juta sudah kami sita,” ujar Kombes Artanto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved