Berita Viral
Nasib 2 Polisi yang Viral Terlibat Penipuan Masuk Akpol Rp 2,6 Miliar, Ini Peran dan Kronologinya
Kasus penipuan seleksi Akpol melibatkan anggota kepolisian aktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,6 miliar
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, sebagian melalui transfer bank dan sebagian secara tunai.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2,65 miliar. Akibatnya, Dwi bahkan harus menjual dua mobil mewahnya, Rubicon dan Mini Cooper, serta menguras tabungan pribadi demi memenuhi permintaan para pelaku.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu hasil seleksi, anak Dwi tak kunjung dinyatakan lulus. Kecurigaan pun muncul, dan Dwi kemudian melapor ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Penyidikan Polda Jawa Tengah
Setelah laporan diterima, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat adanya tindak penipuan dan penggelapan.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan etik terhadap dua anggota polisi yang terlibat.
“Penanganan dilakukan secara paralel, baik oleh Ditreskrimum untuk aspek pidana maupun Bidpropam untuk dugaan pelanggaran kode etik,” terang Artanto.
Ia juga menambahkan, “Para polisi tersebut saat ini masih bertugas seperti biasa, tetapi selepas proses penyelidikan selesai akan ada tindakan khusus.”
Polda Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra Polri,” tegas Artanto.
Sidang Etik dan Penempatan Khusus
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dua oknum polisi tersebut kini telah ditempatkan di Polda Jateng untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, sambil menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda Jawa Tengah, dan hari ini sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ungkap Artanto, Jumat (24/10/2025).
Sidang KKEP ini nantinya akan menentukan nasib kedinasan kedua polisi tersebut. Bila terbukti bersalah secara etik dan pidana, keduanya bisa dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, penempatan khusus jangka panjang, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, dua pelaku warga sipil, Agung dan Joko, masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.