Sidik Kasus Sofyan Hasdam-Anang Dachlan
Kejari Bontang dan Kejari Bulungan Diberi Waktu Sebulan
Kepala Kejati Kaltim Faried Harianto memberikan batas waktu sebulan kepada kejari untuk menyelesaikan penyidikan kasus dua mantan kepala daerah.
Editor:
Fransina Luhukay
SAMARINDA,
tribunkaltim.co.id - Kepala Kejati Kaltim Faried Harianto memberikan
batas waktu sebulan kepada kejari untuk menyelesaikan proses
penyidikan kasus dua mantan kepala daerah yakni mantan Walikota
Bontang Sofyan Hasdam dan Bupati Bulungan Anang Dachlan.
"Masalahnya teknis saja. Kecuali ada masalah psikologis, kami tangani. Jadi untuk lebih efektif dan efisien tetap ditangani di kejari. Karena kalau penyidik periksa saksi, tidak terlalu makan waktu lama," jelas Faried, Selasa (29/3/2011).
Untuk diketahui, tersangka Sofyan Hasdam diduga terlibat karena pencairan dana asuransi Rp2 miliar dan menerima dana asuransi Rp47 juta. Sedangka kasus yang melibatkan mantan Bupati Anang Dachlan, diduga terlibat penyertaan modal ke perusda Bulungan Lestari Mandiri.(*)
Berita Terkait