Sidik Kasus Sofyan Hasdam-Anang Dachlan

Kejari Bontang dan Kejari Bulungan Diberi Waktu Sebulan

Kepala Kejati Kaltim Faried Harianto memberikan batas waktu sebulan kepada kejari untuk menyelesaikan penyidikan kasus dua mantan kepala daerah.

Editor: Fransina Luhukay
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Kepala Kejati Kaltim Faried Harianto memberikan batas waktu sebulan kepada kejari untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus dua mantan kepala daerah yakni mantan Walikota Bontang Sofyan Hasdam dan Bupati Bulungan Anang Dachlan.


"Masalahnya teknis saja. Kecuali ada masalah psikologis, kami tangani. Jadi untuk lebih efektif dan efisien tetap ditangani di kejari. Karena kalau penyidik periksa saksi, tidak terlalu makan waktu lama," jelas Faried, Selasa (29/3/2011).


Untuk diketahui, tersangka Sofyan Hasdam diduga terlibat karena pencairan dana asuransi Rp2 miliar dan menerima dana asuransi Rp47 juta. Sedangka kasus yang melibatkan mantan Bupati Anang Dachlan, diduga terlibat penyertaan modal ke perusda Bulungan Lestari Mandiri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved