Kasus Narkoba di Balikpapan

Sertu Destri Langsung Ajukan Banding

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan oditur Mayor Chk Jamaluddin SH yang menuntut lima tahun penjara.

Editor: Fransina Luhukay
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id -  Tak hanya mendapat hukuman badan, Destri Yandi, aparat Satradar 225 Tarakan juga mendapat hukuman pemecatan. Mengenai hukuman tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Laut (P) Bambang Angkoso SH MH, Letkol Chk MP Lumbanraja SH dan Mayor Chk Edi Purbanus SH, berpendapat hukuman yang sebelumnya pernah diterima terdakwa tidak membawa efek jera.

Bahkan terdakwa melakukan tindak pidana lainnya yang lebih berat yakni narkoba yang menjadi program penting untuk diberantas secara tegas dan keras. Namun terdakwa justru ikut dalam kejahatan penyalahgunaan narkotika.

"Hukuman tambahan berupa pemecatan merupakan langkah tegas TNI dengan tidak mentolerir aparat yang terlibat pidana narkoba, sekecil apapun," ujar Bambang, Kamis (7/4/2011).

Didampingi Penasihat Hukum-nya dari TNI AU, Lettu Andi, terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara oditur Jamaluddin menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan oditur Mayor Chk Jamaluddin SH yang menuntut lima tahun penjara disertai hukuman denda Rp 20 juta ditambah hukuman pemecatan yang dibacakan dalam persidangan tanggal 4 April lalu.

Hal ini menurut Bambang, karena pelakunya adalah anggota TNI. "Terdakwa adalah aparat negara sehingga hukumannya harus lebih berat dari warga sipil. Sebagai TNI, terdakwa seharusnya memberi contoh agar tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan," kata Bambang.

Sertu Destri terlibat kasus narkoba bersama empat warga sipil lainnya. Juli 2010 lalu, ia diamankan setelah polisi Resmob Polda Kaltim menangkap empat tersangka lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved