Sengketa Lahan di Nunukan
Surat Perwatasan Dinilai Janggal
PT Inhutani membeberkan sejumlah bukti-bukti kejanggalan itu dengan menghadirkan mantan Camat Nunukan Asmah Gani.
Dalam persidangan sengketa kepemilikan lahan, Kamis (18/8/2011) di Pengadilan Negeri Nunukan, PT Inhutani selaku pihak penggugugat membeberkan sejumlah bukti-bukti kejanggalan itu dengan menghadirkan mantan Camat Nunukan Asmah gani.
Surat perwatasan hak milik pihak turut tergugat bernomor 265, tanggal 15 Seftember 1973. Sementara surat keterangan perwatasan yang masih saling terkait, nomornya justru berbeda.
Padahal seharusnya surat itu memiliki nomor yang berbeda. Kejanggalan lainnya, surat tersebut ditandatangani Wakil Camat Nunukan sementara dalam surat tertulis yang bersangkutan sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan.
Namun soal yang bertandatangan itu, Asmah Gani mengatakan Wakil Camat bisa saja bertandatangan jika Camat sedang keluar daerah.
Kejanggalan lainnya, surat tersebut justru dibuat Camat dan disaksikan kepala desa. Padahal lazimnya, kata Asmah Gani, surat dimaksud dibuat Kepala Desa dan diketahui Camat. Surat itu juga ditandatangani kepala kampung, padahal saat itu dalam sistem administrasi pemerintahan sudah
tidak ada kepala kampung. “Tahun 1973 itu sudah kepala desa, sudah tidak ada lagi kepala kampung,” kata Asmah Gani.
Asmah Gani juga heran karena dalam surat yang menyaksikan ketua RT 13. Padahal tanah itu berada di wilayah RT 11. “Setahu saya yang menjadi saksi ketua RT tempat tanah itu berada. Kalau RT 13 itu jauh, di ujung Sedadap sana. Kalau RT 12 di depan perumahan Bupati. Jadi kalau RT 13 sudah
lewat jauh,” ujarnya.
Saat itu Ketua RT 11 Dominikus sementara Ketua RT 13 Ujang Dewa. Sehingga seharusnya yang bertandatangan di surat perwatasan itu Dominikus, bukannya Ujang Dewa.
Asmah Gani mengatakan, sepengetahuannya lahan yang disengketakan ini sejak tahun 1963 sudah dikuasai PT Perhutani.
“Saat itu saya tidak tahu lagi tanah siapa. Yang saya tahu tidak ada tanah orang lain di sana,” ujarnya.