Jembatan Ambruk

Kapolda Kaltim Sinyalir Ada Faktor Kelalaian

Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo menegaskan runtuhnya jembatan akibat faktor kelalaian.

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id- Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo menegaskan runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara akibat faktor kelalaian dan polisi akan menetapkan tersangka atas kejadian ini.

Namun, siapa tersangkanya, polisi masih melakukan investigasi mendalam mengumpulkan bukti-bukti terjadinya faktor kelalaian.

"Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka. Karena harus kita lakukan (selidikii) semuanya, termasuk aspek pengumpulan dan penelitian dokumen-dokumen sejak awal hari kejadian sampai sekarang," kata Bambang.

Bambang mengetahui jembatan Kukar dibangun oleh PT Hutama Karya (HK). Selanjutnya, pemeliharaan jembatan oleh PT Bukaka. "Nah, kita investigasi lebih dalam lagi, PT Bukaka apakah sub pekerjaannya ke kontraktor lain atau tidak. Kita juga nggak mau sembarangan investigasi karena menyangkut masalah besar yang menimbulkan korban banyak," katanya.

Bambang memastikan kasus runtuhnya jembatan Kukar, polisi akan menetapkan tersangkanya yang dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan luka-luka. "Tetapi sebelum menetapkan tersangka, polisi jalani investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti faktor kelalaian," katanya.

Hingga, Selasa (29/11) siang, korban tewas ditemukan 18 orang dan luka-luka 40 orang. Untuk evakuas korban yang belum ditemukan menarik jembatan Kukar agar tidak mencelakai ponton batubara bermuatan besar yang ingin melintas di lokasi kejadian itu. Sedangkan untuk mengeluarkan muatan mobil dimana tempat korban terjebak, kini tim Basarnas dan TNI AL akan melakukan penyelaman.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved