Tanjung Redeb
Perda Jam Wajib Belajar Malam Dinilai Berlebihan
Munculnya Raperda Peraturan Daerah tentang kewajiban belajar pada malam hari menimbulkan reakai beragam.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Sumarsono
Perda ini mengatakan bahwa muculnya peraturan tersebut paling tidak memasung kebebasan mereka dalam beraktivitas.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Berau mengajukan Rapareda Pendidikan yang salah satu isinya memuat tentang kewajiban siswa berada di rumah dari pukul 19.00 hingga 21.00 untuk belajar, dan orang tua juga wajib mengawasinya.
Salah satu bentuk penolakan itu datang dari Ira, siswi sekolah negeri di Berau yang merasa keberatan kalau sampai akhirnya Perda yang mewajibkan setiap pelajar harus berada di rumah sejak pukul 7 hingga 9 malam.
Menurutnya, kalau hanya bersifat imbauan yang melarang pelajar keluar pada malam hari saat hari sekolah mungkin wajar-wajar saja. Namun jika sampai ditetapkan menjadi Perda hal itu dianggapnya sebagai suatu yang berlebihan.
Pendapat dari Tri juga diamini siswa lainnya Dini. Dia mengatakan, jika nantinya peraturan ini jadi disahkan tentu saja berpengaruh terhadap aktivitas pelajar seperti dirinya. Apalagi jika kemudian Perda itu diikuti tindakan aparat yang nantinya bersikap represif jika ditemui ada pelajar berkeliaran pada jam-jam tertentu. (*)