Polri Periksa 29 Saksi Kasus Jembatan Kukar
Pemeriksaan 29 orang itu bervariasi dari unsur masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, dan dari staf Pemerintah Daera
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri
Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan sejauh ini Polri telah
memeriksa 29 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan 29 orang itu bervariasi dari unsur masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, dan dari staf Pemerintah Daerah," ujar Boy dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Minggu (4/12/2011).
Boy menjelaskan, pemeriksaan 29 saksi itu untuk mempelajari apakah robohnya jembatan tersebut merupakan tindakan yang dapat dikategorikan kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal. Menurutnya, masing-masing saksi tersebut akan diperiksa untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ambruknya jembatan tersebut.
"Jadi terkait siapa yang bertanggung jawab pada saat perencanaan pembuatan, pelaksanaan pembangunan, juga kepada aspek perawatan. Sampai sejauh mana tingkat kerusakan atau keseriusan sehingga jembatan itu bisa sampai roboh," jelas Boy.
Ketika ditanya apakah Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Boy mengaku belum dapat menyimpulkannya. "Karena kesimpulan ini akan muncul usai pemeriksaan saksi selesai. Dengan saksi 29 ini termasuk keterangan ahli yang berasal dari ITB, tentu masih butuh pendalaman. Yang pasti penyelidikan barang dan dokumen sejalan dengan penyedikan tim," kata Boy.