Jembatan Ambruk

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Jembatan Kukar

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Jembatan Mahakam II di Tenggarong.

zoom-inlihat foto Polisi Belum Tetapkan Tersangka Jembatan Kukar
TRIBUN KALTIM/DH SAPTO NUGROHO
Jembatan Mahakam Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), tahun 2003.
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id- Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Jembatan Mahakam II di Tenggarong. Sejauh ini, sudah terdapat 35 saksi yang diperiksa polisi termasuk dari pihak PT Bukaka Teknik Utama selaku kontraktor pemeliharaan.

"Untuk menetapkan tersangka kan butuh keterangan ahli dan dokumen-dokumen lainnya," ujar Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar I Gusti Kade Budhi Harryarsana, di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Selasa (6/12/2011).

Menurut Gusti, pihaknya masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dalam kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan itu.

Polisi memastikan ada unsur kelalaian dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam II atau Kartanegara ini. Senin lalu, polisi telah memeriksa 32 saksi termasuk dua karyawan PT Bukaka Teknik Utama, yaitu M Syahrial Fahrurrozi dan Hendra.

Adapun Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas yang turut dipanggil tidak datang dan tidak diketahui alasannya. Selasa ini, terdapat tiga saksi lagi yang diperiksa.

Seperti diberitakan, runtuhnya jembatan sepanjang 710 meter ini saat masih berlangsung perbaikan. Sejumlah ahli menduga kegagalan struktur dan sistem sambungan yang buruk menjadi penyebab. Sejak jembatan ini dioperasikan 2001 lalu, baru terdapat dua kali pemeliharaan yakni pada 2007 dan 2011. Padahal, seharunsnya Pemkab dan DPRD Kukar mengadakan kegiatan pemeliharaan setiap tahun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved