Jembatan Ambruk
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Jembatan Kukar
Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Jembatan Mahakam II di Tenggarong.

"Untuk menetapkan tersangka kan butuh keterangan ahli dan dokumen-dokumen lainnya," ujar Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar I Gusti Kade Budhi Harryarsana, di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Selasa (6/12/2011).
Menurut Gusti, pihaknya masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dalam kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan itu.
Polisi memastikan ada unsur kelalaian dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam II atau Kartanegara ini. Senin lalu, polisi telah memeriksa 32 saksi termasuk dua karyawan PT Bukaka Teknik Utama, yaitu M Syahrial Fahrurrozi dan Hendra.
Adapun Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas yang turut dipanggil tidak datang dan tidak diketahui alasannya. Selasa ini, terdapat tiga saksi lagi yang diperiksa.
Seperti diberitakan, runtuhnya jembatan sepanjang 710 meter ini saat masih berlangsung perbaikan. Sejumlah ahli menduga kegagalan struktur dan sistem sambungan yang buruk menjadi penyebab. Sejak jembatan ini dioperasikan 2001 lalu, baru terdapat dua kali pemeliharaan yakni pada 2007 dan 2011. Padahal, seharunsnya Pemkab dan DPRD Kukar mengadakan kegiatan pemeliharaan setiap tahun.