Tanah Grogot

Polisi di Paser Periksa Izin Pengecer BBM

Polres Paser mendata dan memeriksa perizinan kios-kios BBM di sepanjang Jl Sudirman dan Jl Kusuma Bangsa Tanah Grogot.

Editor: Fransina Luhukay
TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Jajaran Polres Paser, Rabu (11/1/2012), melakukan mendata dan memeriksa perizinan kios-kios BBM di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Kusuma Bangsa Tanah Grogot.

Baik kios BBM yang berizin (pangkalan BBM) maupun tidak (pengecer BBM), semua membuat pernyataan tidak memperjual belikan BBM bersubsidi dari SPBU. Apabila Pangkalan dan Pengecer BBM mengingkari pernyataan yang dibuatnya sendiri, maka polisi tidak segan-segan memproses sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan itu sekaligus menjadi ultimatum/peringatan bagi para pengecer itu sendiri terhadap perbuatan yang melanggar hukum. "Ini kegiatan rutin yang kita tingkatkan, penertiban pengecer BBM bersubsidi, yang di dalam UU Migas 22/2001 memang tidak diperbolehkan. Ini tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," kata Kapolres Paser AKBP Ismajuddin.

Diakui, banyak pengecer BBM mendapatkan solar atau premium bersubsidi dari SPBU, dengan membeli langsung di SPBU atau membeli dari pengetap. Dan tidak menutup kemungkinan, Pangkalan BBM juga mendapatkan solar atau premium bersubsidi dari pengetap atau dibelinya langsung di SPBU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved