PKL Kuliner Balikpapan Perlu Kepastian Hukum
Saat ini, DPRD tengah menggodok Perda PKL yang mengatur unsur pembinaan dan penataan PKL.
Penulis: Rafan Dwinanto |
"Kepastian hukum dan pembinaan kepada mereka diharapkan bisa menaikkan
harkat dan martabat para PKL makanan siap saji, sehingga mereka tidak
merasa diasingkan. Karena bentuk usaha ini merupakan salah satu yang
menggerakkan perekonomian kota," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fatly Parakkasi,
menanggapi belum adanya legalitas keberadaan kawasan wisata kuliner,
Minggu (4/3/2012).
Selain menjadi potensi wisata kuliner baru di Balikpapan, keberadaan PKL
kuliner ini juga berpotensi menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah
(PAD), melalui penarikan retribusi.
"Kalau memang layak dan pantas,
keberadaan mereka harus dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali). Kan
ini bisa menjadi landasan untuk memungut retribusi bagi PAD kita.,
kenapa tidak ya kan? Selain memberikan nilai tambah pariwisata
kuliner, tentunya masyarakat dan pelaku usaha tidak kebingungan dengan
statusnya kini," katanya lagi.
Politisi asal Patriot ini menilai, keberadaan PKL kuliner Balikpapan
perlu diberikan pembinaan, serta bantuan finansial sebagai upaya
pengembangan. Di samping itu, perlu adanya penataan kawasan yang bisa
memperkuat status PKL, sebagai kawasan kuliner resmi. "Tentu harus
ditunjang prasarana dan sarana sehingga enak dipandang dan tetap menjaga
kebersihan dan ketertiban kota," lanjut Fatly.
Saat ini, DPRD tengah menggodok Perda PKL yang mengatur unsur pembinaan
dan penataan PKL. Diharapkan, keberadaan PKL kuliner bisa memberikan
kontribusi bagi Balikpapan.
"Perda PKL include di dalam itu untuk
penataaan, pengembangan dan kontribusi bagi kota. Wisata kuliner sudah
waktunya perlu dibuatkan payung hukum guna melindungi keberadaannya dan
memberikan feedback positif kepada pemerintah kota," tandasnya.