Pembebasan Lahan KBK di Berau Ditindaklanjuti Perubahan RTRW
Rencana dari Kementerian Kehutanan yang akan membebaskan sebagaian areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk dikelola masyarakat
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Sumarsono
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Berau Darwis Syukur Senin (19/3) mengatakan, upaya untuk menindaklanjuti statemen Menteri Kehutanan sudah ditanggapi dengan membuat perubahan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) mengenai kawasan KBK.
Beberapa hari lalu saat digelar pertemuan antara Bupati Berau dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menteri yang juga politisi asal PAN itu menyampaikan melihat banyakanya areal KBK yang dinilainya tidak produktif Kementrian Kehutanan berpikiran untuk menyerakan pengelolaan langsung areal-areal tersebut kepada masayrakat setempat untuk dijadikan kawasan pertanian atau perkebunan.
Namun segala sesuatu mengenai tindak lanjut hal itu akan diserahkan kepada daerah sebagai pihak yang mengetahui kondisi riil dilapanagannya.
Menanggapi hal tersebut Darwis Syukur secara lebih lanjut juga menjelaskan rencana perubahan RTRW ittu sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun sampai sekarang pihaknya masih menunggu pengesahan yang dilakukan langsung oleh bupati.
"Jadi itu kan masuk kedalam perubahan tata ruang jadi yang masuk dalam kbk itu dikeluarkan jadi di tata ruang terbaru ini sudah masuk," katanya.
Jika melihat potensi lahan yang akan dibebaskan ia yakin hal itu akan sangat menunjang sektorpertanian dan perkebunan di Kabupaten Berau karena secara keseluruhan jumlah areal KBK di wilayahnya mencapai ratusan ribu hektare, dan terdapat di hampir semua kecamatan di Kabupaten Berau. (*)